Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bitcoin Bisa Mengancam Stabilitas Keuangan Negara

MINGGU, 10 DESEMBER 2017 | 11:24 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan Bitcoin di Indonesia.

Bitcoin atau yang dikenal sebagai mata uang digital kini sedang populer di tengah masyarakat dunia tidak terkecuali di Indonesia.

"Fenomena Bitcoin ini harus jadi perhatian pemerintah, mekipun menawarkan banyak keunggulan dibandingkan mata uang konvensional di balik itu mata uang digital juga tersimpan ancaman," kata Ketua Gerakan #SaveRupiah, Martin Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12).


Menurut Martin, sejauh ini harga Bitcoin terus melambung tinggi bahkan telah menembus angka 250 juta rupiah. Tingginya harga Bitcoin membuat masyarakat semakin tergoda dengan Bitcoin, akan tetapi dengan fluktuasi ini akan semakin membahayakan investor.

"Masyarakat kini banyak yang investasi Bitcoin karena harganya terus melambung. Tapi seharusnya masyarakat juga lebih hati-hati, karena investasi mata uang digital rentan dengan resiko. Saya berharap masyarakat tetap berinvestasi pada bentuk investasi yang aman dan dilindungi negara," tutur Martin.

Martin mengatakan, jika ditelusuri sebenarnya Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sebab pemerintah telah mengatur hal tersebut di dalam UU 23/1999 pasal 2 ayat 2. Disebutkan, uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa hanya rupiah yang bisa jadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, jadi yang lain dianggap tidak sah alias illegal," imbuh Martin.

Selain itu, menurut Martin, konsep Bitcoin yang menawarkan kebebasan bertransaksi tanpa adanya regulasi dari pemerintah dapat menimbulkan kerugian yang pertama yaitu dari sisi masyarakat pengguna. Tanpa adanya regulasi pemerintah, berarti masyarakat tidak mendapatkan perlindungan dari resiko penggunaan bitcoin.

"Yang kedua, lembaga-lembaga keuangan yang ada lambat laun bisa mati karena transaksi Bitcoin tidak membutuhkan jasa lembaga tersebut," terangnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya