Berita

Maneger Nasution/net

Hukum

Peringati Hari HAM Internastional, Ini Catatan Pusdikham Muhammadiyah Untuk Pemerintah

MINGGU, 10 DESEMBER 2017 | 00:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution memberikan beberapa catatan penting yang perlu di perhatikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam rangka peringatan hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember dan hari HAM Internasional pada 10 Desember 2017.

Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah mengawali catatan pertamanya dengan mengecam keras pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Israel.

"Keputusan kontroversial Trump ini akan menimbulkan masalah baru yang sangat pelik dan betul-betul mengancam proses perdamaian yang masih terus diupayakan PBB dan badan-badan perdamaian internasional," kata Maneger kepada redaksi, Sabtu (9/12).


Untuk itu, tindakan Trump tersebut harus dihentikan agar tidak merusak capaian perdamaian yang ada. Publik internasiona, khususnya Indonesia harus bersatu menentang tindakan Israel dukungan Amerika Serikat atas nama perdamaian dan atas nama kemanusiaan.

Pusdikham Uhamka kata Manager mendukung sikap PP Muhammadiyah yang menentang keras kebijakan Israel ini. Pusdikham Uhamka menyerukan agar ada lebih banyak lagi lembaga-lembaga civil society untuk menentang keras tindakan Israel yang merusak perdamaian dunia tersebut.

Selain isu Palestina, Pusdikham juga mendesak dunia internasional memaksa Pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran di Rakhine State, memenuhi hak-hak dasar pengungsi, memastikan keterpenuhan hak-hak dasar komunitas Rohingya, serta mengadili Pemerintah dan Junta Militer Myanmar ke Mahkamah Internasional/ICC.

"Kami juga mendesak Presiden Jokowi mengambil inisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat sesuai janji politiknya, Nawacita," tambah Maneger.

Selain itu, Pusdikham juga mendesak agar dilakukan perbaikan penangan terorisme. Aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM. Pusdikham juga mendesak kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

"Kami juga mendesak kehadiran negara menindak tegas pelaku dan penebar berita hoax demi terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi yang benar (rights to know)," tambah Maneger.

Tak hanya itu, Pusdikham Muhammadiyah juga mendesak pemerintah untuk menghentikan, setidaknya menunda proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai terpenuhi AMDAL dan disetujui masyarakat terdampak demi terpenuhinya hak publik atas ekologi dan hak-hak masyarakat terdampak.

Pusdikham Muhammadiyah juga mendukung PP Muhammadiyah melakukan uji materi UU Ormas karena UU itu mengancam masa depan demokrasi dan HAM. Selain itu, pihaknya juga mendesak kehadiran negara untuk mencegah dan memastikan tidak terulang lagi peristiwa-peristiwa kekerasan di sekolah dan merealisasikan sekolah ramah HAM.

Lebih lanjut, Pusdikham Muhammadiyah juga mendesak Kementerian Agama untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Sebab jika pemlihan rektor dilakukan oleh Menteri Agama maka akan mematikan budaya demokrasi di kampus.

"Coba bandingkan, masyarakat awam dipercaya untuk berdemokrasi lewat pileg, pilpres dan pilkada. Sementera para guru besar yang mengajarkan demokrasi dianggap tidak mampu berdemokrasi. Apalagi alasan Kemenag adalah pemilihan rektor oleh senat sering sekali menimbulkan perpecahan di kampus. Ini sungguh mencederai dunia kampus," kata Manager.

Terkahir, Pusdiklat Muhammadiyah menerangkan sudah 251 hari atau sekitar 8,5 bulan lebih kasus teror penyiraman air keras tehadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (NB) bekum juga ada titik terang yang menggembirakan.

"Kami mendesak Komnas HAM menunaikan mandatnya membentuk semacam TGPF kasus NB dengan melibatkan unsur masyarakat. NB dan keluarga juga meminta Presiden membentuk semacam Tim Independen atau TGPF kasus NB guna kepastian hukum dan memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Sebab lainnya, ini mengancam masa depan pemberantasan korupsi," demikian Maneger. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya