Berita

Foto/Net

X-Files

Cari Bukti Tambahan, Polisi Geledah Kantor Ditjen Migas

Kasus Korupsi Pembangunan Kilang LPG Musi Banyuasin
SABTU, 09 DESEMBER 2017 | 10:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Langkah ini untuk mencari bukti tambahan kasus koru­psi proyek pembangunan kil­ang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim, Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen. Di antaranya kuitansi pembayaran dan faktur.


Dokumen-dokumen itu lalu disita bersama sebuah laptop, sejumlah hard disk komputer, telepon genggam dan sebuah flashdisk. "Barang-barang yang disita itu masih dianalis," kata Arief.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti. Mulai dokumen yang berkaitan denganproyek itu hingga uang fee proyek atau kick back kepada peja­bat Kementerian ESDM sebesar Rp1,086 miliar.

Proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dibiayai dari APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 atau multiyears. Pembangunan dilaksanakan PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak Rp99,017 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidi­kan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan. Mulai dari tahap lelang, pelaksanaan proyek hingga proses pencairan anggaran. Kontraktor PT Hokasa Mandiri ternyata tidak menyele­saikan pekerjaannya.

"Namun pembayaran tetap di­lakukan oleh PPK (pejabat pem­buatan komitmen) Ditjen Migas Kementerian ESDM sebesar 100 persen," kata Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus.

Sejak Oktober kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka atas nama DC yang bertindak sebagai PPKproyek itu," kata Wiyagus.

DC disangka melakukan korupsi.Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bareskrim meminta bantuan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk mengecek proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Wiyagus, tim ahli UImendampingi penyidik dan audi­tor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa fisik proyek yang berada di Lapangan JATA, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 7-8 November 2017, penyidik bersama auditor BPKdan tim ahli dari UItelah melakukan pengecekan fisik lokasi proyek pembangunan kilang LPG Mini Plant," kata Wiyagus.

Tim ahli UIberanggotakan Prof Dr Sutrasno Kartohardjoko MSc (ahli proses pengola­han migas), Prof Dr Widjojo Prakoso MSc (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dr Dwi Marta Nurjaya, ST, MSc (ahli metalurgi).

Kilas Balik
Kejagung Persoalkan Tersangka Kasus Kondensat Rp 35 Triliun Dilepas

Kasus korupsi penjualan kon­densat jatah negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan Rp35 triliun, tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu tersangka kasus ini, Raden Priyono, bekas Kepala BP Migas justru mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim.

Kejaksaan Agung mempertan­yakan penangguhan penahanan Priyono dalam rapat koordinasi dengan Bareskrim. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung saat itu, Arminsyah, membenar­kan soal penangguhan pernah­anan itu sempat disinggung.

Selain soal penangguhan pe­nahanan, kejaksaan juga me­nanyakan lambatnya penyidikan perkara ini. "Kita menanyakan, apa saja kendala yang dijumpai penyidik dalam menuntaskan kasus kondensat bagian negara," kata Arminsyah.

Dalam rapat koordinasi itu, kejaksaan mendapat kepastianbahwa perkara ini masih terusdi­usut. "Kita mendapatkan pengertian. Yang jelas, sampai saat ini kepolisian masih menindaklanjuti persoalan tersebut," sebutnya.

Kejaksaan pun memberikan saran kepada Bareskrim agar bisa menuntaskan penyidikan perkara ini. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, ra­pat koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan sinergi dalam penanganan kasus kondensat.

"Kita sudah sampaikan ken­dala-kendala yang ditemukan penyidik," terangnya.

Ia menyebutkan, salah satu penyebab lambatnya penuntasan penyidikan perkara ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan laporanperhitungan kerugian negara secara keseluruhan.

Sebelumnya, BPKtelah men­gumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus kondensat mencapai Rp 35 triliun. Hasil audit itu masih dilengkapi audi­tor BPK.

"Sinergi dengan BPK sudah baik. Kita tinggal menunggu hasil audit akhir saja," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Mengenai penangguhan pe­nahan terhadap tersangka kasus ini, menurut Agung, sudah di­jelaskan kepada kejaksaan.

"Ada pertimbangan hukum yang mendasari penangguhan tersangka," katanya.

Agung menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita kembangkan penyidikan ke arah money laun­dering," katanya. Penyidikannya perlu dilakukan hati-hati. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya