Berita

Jaja Ahmad Jayus/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jaja Ahmad Jayus: Kalau Menyangkut Perilaku Hakim, Kami Suka Berbeda Pendapat Dengan MA

SABTU, 09 DESEMBER 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa hakim Cepi Iskandar terkait dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan gugatan praperadilan terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elek­tronik yang pertama. Hasilnya, MA menilai, tak ada pelanggaran etik.

Lantas bagaimana tanggapan Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan MA ini?
Apakah putu­san ini mempengaruhi pemerik­saan terhadap Hakim Cepi di KY yang juga menangani pelapo­ran terhadap dugaaan perkara yang sama terhadap Hakim Cepi? Lalu bagaimana juga perkembangan pemeriksaan di KY? Berikut penuturan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus terkait masalah ini.

Apa tanggapan KY terh­adap putusan MA terhadap Hakim Cepi Iskandar?
Buat kami sih enggak ada pen­garuhnya. Itu kan hasil pemer­iksaan dari laporan pihak lain. Laporan yang kami terima dari pihak yang berbeda dengan yang di MA. Jadi kalau di KY sendiri tetap jalan pemeriksaannya.

Buat kami sih enggak ada pen­garuhnya. Itu kan hasil pemer­iksaan dari laporan pihak lain. Laporan yang kami terima dari pihak yang berbeda dengan yang di MA. Jadi kalau di KY sendiri tetap jalan pemeriksaannya.

Tapi apakah keputusan itu akan mempengaruhi pemeriksaan di KY?
Tidak dong, kan yang lapornya dari pihak yang berbeda. Kalau pihak pelapornya sama, dan perkaranya sama bisa saja terpen­garuh. Karena sudah ditemukan pelanggarannya kan, sudah di­jatuhkan sanksi. Kecuali kami me­nemukan bukti yang berbeda dari MA, baru hasilnya bisa berbeda. Tapi kalau pelapornya berbeda ya enggak ada pengaruhnya.

Tapi KY dan MA kan dua institusi yang berbeda?
Iya, karena kan tetap tidak terpi­sah juga. Nanti rekomendasi dari kami disampaikan ke MAjuga. Kecuali itu tadi, pelapornya ber­beda atau kami menemukan bukti yang berbeda dari KY. Di kami ada dua pelapor kalau enggak salah. Tapi pemeriksaannya di­jadikan satu. Kemarin ada pelapor yang belum melengkapi bukti, tapi katanya mau cabut laporan. Tapi sampai Jum’at siang ditunggu, belum dicabut laporannya.

Siapa itu pelapor yang mau cabut laporan?
Saya lupa siapanya. Yang pasti salah satu pelapor ketika diminta bukti secara lisan, dia malah me­nyampaikan mau cabut laporan. Tapi diminta surat pencabutan­nya sampai Jum’at siang belum ada laporan pencabutan.

Alasannya apa sampai mau cabut laporan?
Ya belum tahu, kan orangnya juga belum cabut laporan. Dan itu kami juga kan enggak bisa asal tanya kenapa mau cabut laporan? Itu kan haknya pelapor, kami enggak bisa paksa-paksa.

Kalau laporannya dicabut, apakah akan mengganggu pemeriksaan kasus ini?
Enggak, kan masih ada pe­lapor yang lain. Toh laporannya dicabut juga dia belum menyer­ahkan bukti kan. Berarti di pleno juga nanti dinyatakan enggak terpenuhi dugaannya.

Kalau nanti KY memutus­kan ada pelanggaran etik, apakah bisa mengubah kepu­tusan MA ini?

Tergantung MA, sepakat apa enggak dia sama KY. Kalau enggak sepakat dia tetap bisa menyatakan tidak ada pelang­garan etik. Hasil KY kan sifatnya rekomendasi atau usul. MAbisa sependapat dan tidak sependa­pat. Kalau MAsependapat tapi beda sanksinya nanti diputuskan bersama. Tapi biasanya kalau me­nyangkut perilaku kami memang suka berbeda pendapat dengan MA. Kalau kami menyatakan terbukti berkaitan dengan profe­sionalisme, MAmenyatakan itu teknis yudisial.

Kalau ada perbedaan itu nanti keputusan mana yang dipakai?
Keputusan MAdong. Kan ujungnya di MA.

Berarti rekomendasi KY itu tidak harus ditindaklanjuti ya?

Kalau etik sih, kalau terbukti benar, harus ditindaklanjuti ya. Jadi tinggal kita lihat nanti, terbukti se­bagai teknis yudisial atau perilaku murni. Kalau perilaku murni MA tidak keberatan biasanya.

Saat ini pemeriksaan kasus ini sudah sampai mana?

Kami sudah periksa beberapa saksi. Seperti yang tadi saya bilang, ada yang kami periksa dua minggu yang lalu, terus dia kami minta untuk menyerahkan bukti, dia janji akan menyerahkan seminggu yang lalu, tapi kemu­dian kabarnya akan mencabut laporan. Jadi kami minta dalam bentuk surat, tapi sampai Jum’at siang belum sampai.

Berapa saksi yang sudah diperiksa?

Dua atau tiga saksi kalau tidak salah.

Hakim Cepi sendiri kapan akan dipanggil untuk diperiksa?
Menurut prosedur KY itu, kalau dinilai ada dugaan pelang­garan etik baru dipanggil. Kalau dianggap tidak ada indikasi pe­langgaran etiknya ya hakimnya enggak dipanggil.

Lalu agenda berikutnya itu apakah akan panggil sanksi lagi atau akan rapat untuk menilai ada dugaan pelanggaran etiknya?

Saya belum tahu. Yang pasti kalau tim sudah menganggap cukup, maka akan diputus panel tidak terbukti atau terbukti. Tapi bila terbukti, maka baru hakim­nya diperiksa. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya