Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN DOKUMEN TANAH

Polda Sulut Diduga Kongkalikong dengan Tersangka Arnold Lumentut

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Ada dugaan kongkalikong antara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Arnold Lumentut dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah 5 Ha dan Pengrusakan yang berlokasi di Jln. Kuwil Manggusta Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Begitu dikatakan advokat Pieter All dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

Pieter adalah kuasa hukum Henny Angkouw yang melaporkan Arnold sejak tahun 2014 lalu. Dia sangat menyesalkan hingga saat ini, Polda Sulut tak melakukan proses penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

Arnold, kata dia, masih bisa berkeliaran bebas dengan status tersangka yang sudah dipegangnya sejak empat tahun lalu.

"Kita minta polda sulut untuk melakukan tindakan hukum yang sesuai. Yang bersangkutan harus ditahan,” tegas Pieter.

Kliennya, kata dia, sangat dirugikan dalam perkara ini. Apalagi, pihak Arnold telah melakukan upaya-upaya merusak dan memalsukan dokumen.   

"Kepala desa di sana sudah kongkalikong tersangka. Termasuk dengan aparat kepolisian. Beberapa kali sudah datangi kepala desa tidak ada respon. Padahal, rumah klien kami berdekatan di sana. Ada penjaga di sana juga dari klien kami,” jelas Pieter.

Berbagai upaya, kata Pieter, juga telah dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini. Termasuk memenangkan praperadilan pada April 2016 lalu. Praperadilan tersebut salah satunya memutuskan pihak Polda Sumut untuk tetap melanjutkan proses penanganan perkara Arnold.

“Ya penetapan tersangka dan proses penahanan. Serta pelimpahan perkara ke pengadilan. Tapi hal itu tak dilakukan,” jelas Pieter.

Dia menduga ada banyak kepentingan di atas tanah 5 hektar yang dimiliki oleh kliennya. Makanya, kasus Arnold masih terkatung-katung hingga akhir 2017 ini.

“Ini kan aneh, klien kami sebagai ahli waris tak pernah merasa menjual tanah itu ke orang lain. Dokumen aslinya pun msih dia pegang. Suratnya sejak 16 Juli 1956,” tandasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya