Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN DOKUMEN TANAH

Polda Sulut Diduga Kongkalikong dengan Tersangka Arnold Lumentut

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Ada dugaan kongkalikong antara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Arnold Lumentut dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah 5 Ha dan Pengrusakan yang berlokasi di Jln. Kuwil Manggusta Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Begitu dikatakan advokat Pieter All dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

Pieter adalah kuasa hukum Henny Angkouw yang melaporkan Arnold sejak tahun 2014 lalu. Dia sangat menyesalkan hingga saat ini, Polda Sulut tak melakukan proses penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

Arnold, kata dia, masih bisa berkeliaran bebas dengan status tersangka yang sudah dipegangnya sejak empat tahun lalu.

"Kita minta polda sulut untuk melakukan tindakan hukum yang sesuai. Yang bersangkutan harus ditahan,” tegas Pieter.

Kliennya, kata dia, sangat dirugikan dalam perkara ini. Apalagi, pihak Arnold telah melakukan upaya-upaya merusak dan memalsukan dokumen.   

"Kepala desa di sana sudah kongkalikong tersangka. Termasuk dengan aparat kepolisian. Beberapa kali sudah datangi kepala desa tidak ada respon. Padahal, rumah klien kami berdekatan di sana. Ada penjaga di sana juga dari klien kami,” jelas Pieter.

Berbagai upaya, kata Pieter, juga telah dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini. Termasuk memenangkan praperadilan pada April 2016 lalu. Praperadilan tersebut salah satunya memutuskan pihak Polda Sumut untuk tetap melanjutkan proses penanganan perkara Arnold.

“Ya penetapan tersangka dan proses penahanan. Serta pelimpahan perkara ke pengadilan. Tapi hal itu tak dilakukan,” jelas Pieter.

Dia menduga ada banyak kepentingan di atas tanah 5 hektar yang dimiliki oleh kliennya. Makanya, kasus Arnold masih terkatung-katung hingga akhir 2017 ini.

“Ini kan aneh, klien kami sebagai ahli waris tak pernah merasa menjual tanah itu ke orang lain. Dokumen aslinya pun msih dia pegang. Suratnya sejak 16 Juli 1956,” tandasnya. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya