Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PEMALSUAN DOKUMEN TANAH

Polda Sulut Diduga Kongkalikong dengan Tersangka Arnold Lumentut

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Ada dugaan kongkalikong antara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan Arnold Lumentut dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah 5 Ha dan Pengrusakan yang berlokasi di Jln. Kuwil Manggusta Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Begitu dikatakan advokat Pieter All dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/12).

Pieter adalah kuasa hukum Henny Angkouw yang melaporkan Arnold sejak tahun 2014 lalu. Dia sangat menyesalkan hingga saat ini, Polda Sulut tak melakukan proses penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

“Padahal terlapor (Arnold) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun kita sayangkan kasus ini masih terkatung-katung di Reskrimum Polda Sulut hingga saat ini,” jelasnya.

Arnold, kata dia, masih bisa berkeliaran bebas dengan status tersangka yang sudah dipegangnya sejak empat tahun lalu.

"Kita minta polda sulut untuk melakukan tindakan hukum yang sesuai. Yang bersangkutan harus ditahan,” tegas Pieter.

Kliennya, kata dia, sangat dirugikan dalam perkara ini. Apalagi, pihak Arnold telah melakukan upaya-upaya merusak dan memalsukan dokumen.   

"Kepala desa di sana sudah kongkalikong tersangka. Termasuk dengan aparat kepolisian. Beberapa kali sudah datangi kepala desa tidak ada respon. Padahal, rumah klien kami berdekatan di sana. Ada penjaga di sana juga dari klien kami,” jelas Pieter.

Berbagai upaya, kata Pieter, juga telah dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini. Termasuk memenangkan praperadilan pada April 2016 lalu. Praperadilan tersebut salah satunya memutuskan pihak Polda Sumut untuk tetap melanjutkan proses penanganan perkara Arnold.

“Ya penetapan tersangka dan proses penahanan. Serta pelimpahan perkara ke pengadilan. Tapi hal itu tak dilakukan,” jelas Pieter.

Dia menduga ada banyak kepentingan di atas tanah 5 hektar yang dimiliki oleh kliennya. Makanya, kasus Arnold masih terkatung-katung hingga akhir 2017 ini.

“Ini kan aneh, klien kami sebagai ahli waris tak pernah merasa menjual tanah itu ke orang lain. Dokumen aslinya pun msih dia pegang. Suratnya sejak 16 Juli 1956,” tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya