Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.
“Arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya,†kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta (Jumat, 8/12).
Setidaknya, jelas Puan, sembilan Kementerian/Lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa maka peran koordinasi dan sinkronisasi Kemenko PMK sangat strategis. Kementerian/Lembaga yang masing-masing telah memiliki program untuk daerah, selanjutnya akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya.
Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga.
"Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Untuk padat karya melalui dana desa, tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 Triliun. Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 perse wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah.
“Sedangkan padat karya melalui program Kementerian/Lembaga, akan dilaksanakan di 1.000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota,†demikian Puan.
[sam]