Beragam produk, jasa serta teknologi teranyar dalam sektor keamanan dipamerkan dalam Pameran dan Konferensi Cyber Security Indonesia (CSI) di Jakarta pekan ini.
Acara tersebut digelar di Jakarta Convention Center pada tanggal 6 hingga 7 November. Acara yang mengangkat tema "Shaping Indonesia’s Capacitiy for A Cyber-Secure Nation†ini digelar oleh Tarsus Indonesia dan ditempatkan dalam satu lokasi dan waktu yang sama dengan Airport Solution Indonesia (ASI) 2017.
CSI sendiri merupakan kegiatan perdana yang digelar untuk membantu perusahaan dari seluruh elemen untuk bersiap menghadapi konflik dan gangguan keamanan siber di era digital saat ini.
Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis informasi dan keamanan siber karena rawan terhadap serangan siber seperti malware, ransomware, maupun hacking dan pencurian data.
Untuk menjawab tantangan tersebut, CSI 2017 menghadirkan beberapa produsen utama yang memasarkan produk-produknya dalam bentuk pameran dan konferensi.
Konferensi akbar tersebut secara keseluruhan berfokus pada tren regional dan global dalam sektor keamanan siber yang diisi oleh para praktisi dan profesional dari berbagai latar belakang.
Salah satu pemateri dalam konferensi tersebut juga berasal dari Kementerian Pertahanan, yakni Kepala Pusat Data dan Informasi Marsama TNI Yusuf Jauhari, M.Eng. Ia berbicara mengenai "Information Sharing" yang digunakan untuk menangkal ancaman dan serangan siber.
"Information sharing" yang dimaksud dapat berupa publikasi artikel, buletin, kajian dan segala bentuk publikasi informasi dalam sektor keamanan siber.
Menururnya, hal tersebut dapat mencegah tersebarnya ancaman ke pihak-pihak yang belum mengalami hal tersebut serta dapat memberikan solusi atau sekedar informasi bagi yang sedang mengalami serangan.
Namun Yusuf tidak memungkiri bahwa masih ada masalah salam information sharing ini, terutama dalam masalah trust atau kepercayaan.
"Akan lebih mudah memulai kerja sama secara informal dan person to person, bila dibandingkan dengan formal institutional yang membutuhkan waktu yang lebih panjang dantahapan lainnya,†ujarnya dalam paparan materinya.
Yusuf juga memberikan rekomendasi terkait konsep information sharing tesebut dengan membangun regulasi.
"Sebaiknya ada suatu legal framework yang dapat menjadi dasar melaksanakan information sharing dalam hal keamanan siber tentu saja yang dimaksud berbagi disini tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keamanan terhadap informasi yang sensitif,†ujarnya seperti keterangan yang diterima redaksi.
[sam]