Berita

Korut/Net

Dunia

Ditekan Sanksi, Hampir 50 Negara Tetap Jalin Hubungan Dagang Dengan Korut

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 15:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump diketahui memperketat sanksi terhadap Korea Utara di tengah program nuklirnya. Amerika Serikat dan juga PBB juga mendesak negara-negara lain untuk memutuskan hubungan dagang dengan Korea Utara demi menekan program nuklir negara tersebut.

Namun, merujuk pada laporan baru kelompok think tank yang berbasis di Washington, Institute for Science and International Security, puluhan negara telah melanggar sanksi internasional terhadap Pyongyang dalam beberapa tahun terakhir pada berbagai tingkat antara Maret 2014 dan September 2017.

Pada data terbaru ditemukan bahwa sejumlah mitra dagang utama Korea Utara melanggar sanksi internasional dengan tetap menjalin hubungan dagang dengan negara tersebut. Di antara negara-negara itu adalah mitra dagang utama Korea Utara, seperti China, serta Jerman, Brasil, India dan Prancis.


Negara lain yang juga masih menjalin hubungan dagang dengan Korea Utara adalah Angola, Kuba, Mozambik, Tanzania, Iran, Sri Lanka, Myanmar dan Suriah.

"Dalam beberapa kasus, rezim yang sebagian besar tidak demokratis ini mendapat pelatihan militer dari Korea Utara, di lain pihak mereka menerima atau mengekspor peralatan militer ke atau dari Korea Utara," kata laporan tersebut seperti dimuat CNN.

Penulis laporan tersebut menganalisis data pengadaan Korea Utara yang diterbitkan oleh UN Panel of Exports selama tiga setengah tahun terakhir.

Semua kecuali lima dari 49 negara telah melanggar sanksi dengan cara lain, seperti memfasilitasi perusahaan depan untuk rezim Korea Utara atau mengimpor barang dan mineral yang dikenai sanksi.

20 negara juga telah dikaitkan dengan pengiriman bantuan ke dan dari Korea Utara mencapai tujuan mereka. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya