Berita

Novanto/net

Hukum

KPK Penuh Akal, Setya Novanto Akan Bernasib Seperti Irman Gusman

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 11:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta agar sidang praperadilan kasus korupsi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditunda tiga pekan ke depan. Namun hakim tunggal Kusno menolaknya dan hanya memberi tenggang penundaan satu pekan sampai hari ini, Kamis (7/12).

Menurut Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak), Amin Fahrudin lembaga anti rasuah semakin terlihat tak siap menghadapi sidang Ketua DPR RI itu.

"Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21," kata Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).


Menurut Amin, hal tersebut merupakan akal-akalan Agus Rahardjo Cs saja. Sama seperti KPK menghadapi praperadilan Irman Gusman, Ketua DPD RI kala itu. Peluang menangnya Irman menurut Amin cukup besar. Akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan. Irman pun dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target," tegas Amin.

KPK memang hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku siap menghadapi Setya Novanto dan menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu. [san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya