Berita

Novanto/net

Hukum

KPK Penuh Akal, Setya Novanto Akan Bernasib Seperti Irman Gusman

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 11:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta agar sidang praperadilan kasus korupsi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditunda tiga pekan ke depan. Namun hakim tunggal Kusno menolaknya dan hanya memberi tenggang penundaan satu pekan sampai hari ini, Kamis (7/12).

Menurut Koordinator Komite Pemantau Angket KPK (Kompak), Amin Fahrudin lembaga anti rasuah semakin terlihat tak siap menghadapi sidang Ketua DPR RI itu.

"Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21," kata Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).


Menurut Amin, hal tersebut merupakan akal-akalan Agus Rahardjo Cs saja. Sama seperti KPK menghadapi praperadilan Irman Gusman, Ketua DPD RI kala itu. Peluang menangnya Irman menurut Amin cukup besar. Akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan. Irman pun dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target," tegas Amin.

KPK memang hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku siap menghadapi Setya Novanto dan menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu. [san]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya