PT Pertamina (Persero) kemarin kembali merealisasikan pengoperasian SPBU-N di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang menjadi bagian dari Program BBM Satu Harga yang sejalan dengan Nawacita Presiden RI terkait dengan ketahanan energi nasional.
Dua titik SPBU-N yang teÂlah melayani pembelian BBM berlokasi di Kab. Natuna itu meliputi SPBU-N 18.297.067 PT. Sunarco Jl. Abdullah, Ds. Sabang Mawang, Kec. Pulau Tiga yang melayani kebutuhan Solar untuk nelayan dan usaha perikanan, dan SPBU-N 18.297.077 PT. Bintang Utara Mandiri Jl. Raya Teluk Baruk, Ds. Sepempang, Kec. Bunguran Timur melayani pembelian PreÂmium dan Solar untuk transporÂtasi darat dan laut serta nelayan dan usaha perikanan.
Dua SPBU-N tersebut meruÂpakan dua dari enam titik BBM Satu Harga di Kepuluan Riau. Untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, dengan pengoperasian keduanya, genap terdapat enam titik dari target sembilan titik BBM Satu Harga yang sudah beroperasi di Sumbagut, yaitu dua di Kep. Mentawai, Sumatera Barat, dua di P. Nias, Sumatera Utara, dan dua di Natuna, Kep. Riau.
General Manager MOR I PT Pertamina (Persero) Erry WidiÂastono mengungkapkan Pertamina berkomitmen tinggi dalam mendukung program BBM Satu Harga yang dicanangkan pemerintah. Dengan terealisasiÂkannya enam outlet BBM Satu Harga di Sumbagut, Pertamina akan terus melakukan perceÂpatan untuk tiga titik lainnya yang diharapkan tuntas hingga akhir tahun.
Khusus di wilayah Kepulauan Riau, masih terdapat empat titik (tiga titik target awal dan satu titik BBM Satu Harga tambaÂhan) yang masih dalam proses pembangunan di wilayah KepuÂlauan Riau, yang terletak di Kab Anambas, Kab Bintan, dan dua lokasi di Kab Natuna.
"Pengoperasian kedua SPÂBU-N ini menjadi bukti nyata hadirnya Pertamina untuk meÂmenuhi tugas negara mendisÂtribusikan energi hingga ke pelosok negeri, kendati tugas itu bukanlah hal yang mudah namun dengan sinergi yang kuat antara Pertamina, pemerintah, dan inÂvestor, perjuangan mewujudkan BBM satu harga di Kab. Natuna akhirnya membuahkan hasil," ungkap Erry.
Pertamina memenuhi program pemerintah dengan pemberÂlakuan distribusi BBM 1 harga di Kepulauan Riau sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016, perihal perceÂpatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Program ini diharapkan dapat mendukung upaya peÂmerintah untuk menggerakkan dan memeratakan perekonoÂmian nasional, utamanya di wilayah 3T.
Sebelum beroperasinya kedua SPBU-N tersebut, masyarakat harus membeli Premium seharga Rp7.500 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp6.000 per liter. "Kini dengan dukungan seÂmua stakeholder, mereka dapat merasakan harga yang sama dengan dengan wilayah NKRI lainnya, yaitu Rp6.450 per liter Premium dan Rp5.150 per liter Solar." ***