Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Tulis Slogan Pro-India, Pekerja Pabrik Ini Terancam 20 Tahun Penjara

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 07:50 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Pakistan telah ditangkap di kota Haripur karena menulis "Long live India" di dinding.

Polisi setempat mengatakan, pria itu adalah Sajid Shah, seorang pekerja pabrik berusia 20 tahun. Pemuda itu mengaku telah menulis slogan "Hindustan Zindabad". Itu adalah adalah istilah Persia Hindustan yang terus digunakan sebagai nama untuk Republik India setelah partisi.

Pria tersebut mengatakan kepada polisi bahwa dia menyukai musik dan film Bollywood dan ingin menjadi aktor.


Atas hal tersebut, pria itu bisa menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Pakar hukum mengatakan bahwa meskipun slogan itu sendiri tidak dilarang secara khusus, namun hal itu dapat ditafsirkan, sebagaimana tercantum dalam pasal 505 undang-undang Pakistan, sebagai bentuk hasutan untuk memberontak, membahayakan kehidupan personil militer atau hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap negara.

Penangkapannya bermula setelah ada laporan polisi yang berpatroli dan menemukan tulisan itu di dinding sebuah rumah di koloni Makhan.

"Polisi mengetuk pintu dan seorang pemuda keluar. Pria itu mengatakan bahwa dia telah menulis kata-kata itu," kata laporan tersebut seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya