Berita

Foto/Net

Nusantara

KPAI: Bupati Serang Telah Memberikan Serangan Psikologis Terhadap Devi

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 02:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan sikap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang memberikan serangan psikologis terhadap Devi Marsya terkait keadaaan SD Negeri Sadah, Desa Keserangan, Serang, Banten.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menilai pernyataan Devi mengenai kondisi sekolah merupakan hak partisipasi yang dilakukan anak.

Hal ini, sambung Jasra merupakan preseden buruk, sebeb saat negara giat mengajak partisipasi kepada masyarakat, namun pemerintah daerah menutup pintu partisipasi.


Menurut Jasra seharusnya Pemkab menyambut baik aspirasi warga dan meninjau lokasi yang menjadi perhatian bukan memanggil Devi dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan lantaran telah mengancam posisinya sebagai kepala daerah.

"Kalau perlu membuka layanan online pengaduan anak yang dapat langsung di dengarnya. Bagaimanapun keberanian Devi harus diapresiasi. Dalam rangka mengajak semua anak di Serang untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Jasra dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Lebih lanjut Jasra menjelaskan serangan psikologis terhadap Devi dapat menutup masa depan hak partisipasi anak sebagaimana tercamtun dalam UU Perlindungan Anak Pasal 56 Ayat 1.

KPAI menekankan semua pejabat pemerintah, pejabat publik dapat memperhatikan penyertaan anak dalam pembangunan, apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hak anak, dengan meminta pendapat anak.

Menyertakan pendapat dan meminta anak memberi feedback atas kebijakan dan peraturan yang secara langsung atau tidak langsung menentukan partisipasi generasi bangsa.

Karena hal tersebut di atur dalam UU Perlindungan Anak pasal 56 Ayat 1 Point a dan b serta diatur dalam poin a UU tersebut.

Pihaknya meminta Kementerian Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberi perhatian dan memproses kejadian ini dalam rangka memperbaiki kode etik aparatur Negara sebagai pejabat dan suri teladan masyarakat.

"KPAI sangat menyayangkan sikap Bupati tersebut. Pemerintah Serang harus segera memperbaiki sikap dan Bupati selaku pimpinan daerah menepati sumpah jabatannya yang mematuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Jasra.

Terakir, KPAI terus memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan ananda Devi dan keluarga pasca pemanggilan Ibu Bupati.

"Semoga menjadi perhatian berbagai pihak terutama pemerintahan Serang," tutupnya. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya