Berita

Bisnis

DPR Diminta Segera Selesaikan Pembahasan RUU Migas

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) prihatin melihat kondisi hulu migas nasional yang ditandai dengan menurunnya jumlah KKKS dan sepinya peminat lelang wilayah kerja (WK) migas

Kepala Bidang Energi PP KAMMI, Barri Pratama mengatakan faktor utama permasalahan ini terletak pada ketidakpastian regulasi hingga menghilangkan kepercayaan investor.

"Faktor utamanya masalah regulasi, utamanya UU Migas yang tak kunjung selesai hingga membuat investor ragu. Kalau alibinya karena harga minyak yang turun, itu bukan faktor utama, buktinya di negara lain walau kondisi harga minya lagi turun, tapi KKKS mereka meningkat," kata Barri di Jakarta, Senin (4/12).


Oleh karena itu, Barri meminta DPR RI untuk membuat batasan waktu supaya pembahasan revisi UU Migas di DPR tidak berlarut-larut.

"Ini sudah periode DPR yang ke dua sejak UU No 22 Tahun 2001 di anulir MK, sementara sisa periode ini menghadapi tahun politik 2019, tentu akan sulit untuk diselesaikan. Makanya harus ada batasan waktu, kalu tidak maka sektor migas nasional makin terpuruk," kata Barri.

Anggota Komisi VII DPR, Harry Purnomo berpendapat senada. Kata dia, harus ada batasan waktu agar dewan dapat bekerja lebih cepat.

Menurutnya, dalam pembahasan, bukan hanya terletak pada pasal-pasal yang dianulir oleh MK, namun terjadi pembahasan secara menyeluruh untuk mengembalikan tatakelola migas agar sesui amanat pasal 33 UU 1945.

Kemudian yang menjadi perdebatan sengit terkait kelembagaan, khususnya posisi lembaga SKK Migas dan korelasi kebijakan holding oleh Menteri BUMN.

"Kami memahami masyarakat menunggu dan sektor migas juga butuh kepastian, tapi yang namanya lembaga politik (DPR) bahasanya menjadi alot. Tapi saya sepakat mestinya ada batasan waktu," ujar Harry.

Serikat pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto juga berharap agar revisi UU Migas tersebut segera rampung.

Hal itu penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja. Apalagi, selama ini lembaga pengantin BP Migas itu, hanya memiliki status sementara.

"Kita berharap RUU ini segera rampung agar memberi kepastian bukan hanya pada investor, tapi juga kepada karyawan di SKK Migas," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya