Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lahan Diserobot, Granito Nusa Warna Minta Perlindungan Gubernur Anies

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 07:57 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya kembali memanggil Sanih, Siman dan Hasim termasuk Lurah Marunda, Hilda Damayanti yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 meter persegi.

"Informasi yang kami terima terlapor akan diperiksa pada Selasa (5/12), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi," ujar kuasa hukum PT Granito Nusa Warna, Farida Sulistyani kepada redaksi.

Menurut Farida, Sanih, Siman dan Hasim, termasuk Hilda dilaporkan karena diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI Jakarta terkait kepemilikan tanah seluas 14.653 m2 berlokasi di RW 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


Tanah yang sejatinya milik PT Granito Nusa Warna sesuai Akta Jual Beli (AJB), papar Farida, namun telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta kepada Sanih, Siman dan Hasim. Akibatnya PT Granito Nusa Warna mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
 
Perbuatan Hilda tersebut terulang lagi pada tanggal 13 November 2017 dengan dilaksanakannya pengukuran atas tanah PT Granito Nusa Warna yang lain seluas 3,7 ha di Kelurahan Marunda juga dengan alasan pembebasan Waduk Marunda. Tindakan Hilda ini tanpa sepengetahuan pemiliknya.
 
"Sebelumnya PT Granito Nusa Warna  telah mengirimkan surat kepada Kadis Tata Air Propinsi DKI Jakarta, Bapak Teguh Hendrawan agar tidak dilakukan pembayaran dan kami juga telah mensomasi Lurah Marunda Ibu Hilda Damayanti. Namun nyatanya pembayaran tetap dilakukan," ujarnya.

Tanah tersebut kabarnya akan dibayarkan ke pihak lain yang bukan PT Granito  Nusa Warna selaku pemilik sah sesuai AJB. "Ini luar biasa" ujar Farida.

Persoalan yang sama mungkin bisa terjadi juga untuk waduk Rawa Kendal yang ada di  Kelurahan Marunda. Farida menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan lurah Marunda. Dan karenanya Farida meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak tinggal diam melihat persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Karena sampai saat ini, klien kami tidak pernah melepaskan haknya atas tanah dimaksud kepada pihak lain. Dan kepemilikan tanah tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Dia menyatakan siap memberikan dokumen kepemilikan tanah milik kliennya jika dibutuhkan Gubernur DKI Jakarta.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya