Berita

Konfrensi Pers FSGI/RMOL

Nusantara

Penyaluran Dana Hibah Melalui PGRI Dan Himpaudi Bertentangan Dengan UU

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 367 miliar dan Rp 40,2 miliar sebagai dana hibah untuk guru honorer sekolah swasta dan pengajar pendidikan usia dini (PAUD).

Dana tersebut nantinya akan diberikan melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Namun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (Sega) menilai mekanisme yang dilakukan Pemrov DKI tersebut telah salah langkah.


Sekjen FSGI Heru Purnomo menjelaskan berdasarkan aturan pada Pasal 42 UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 menyatakan organisasi profesi guru tidak berwenang menyalurkan dana hibah tunjangan pemerintah.

Menurut Heru, dalam undang-undang tersebut tugas dan kewenangan organisasi guru hanya lima, yakni menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan kepada guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan Pendidikan Nasional.

"Jadi jelas bahwa penyaluran hibah tunjangan untuk guru honorer swasta melalui organisasi profesi guru bertentangan dengan UU guru dan dosen," ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH, Menteng, Jakarta, Minggu (3/12).

Heru menambahkan seharusnya pemerintah menyalurkan dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta dan guru PAUD tersebut melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk satuan khusus seperti saat penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Dana hibah seharusnya tidak diberikan melalui organisasi guru, termasuk FSGI sekalipun," tegasnya.

Pada 2018, Pemrov DKI berencana memberikan dana honor kepada 6.700 pengajar PAUD dan 52 ribu guru honorer swasta di Jakarta. Masing-masing guru dan pengajar PAUD akan mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya