Berita

Jaya Suprana/RMOL

Jaya Suprana

Krisis Peradaban Jamanow

MINGGU, 03 DESEMBER 2017 | 06:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DALAM Term of Reference (TOR) Seminar Nasional Sekolah Tinggi Agama Buddha Nalanda 'PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN HAM UNTUK MEWUJUDKAN TATANAN MASYARAKAT YANG BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERPERIKEADILAN' ditampilkan sebuah dasar pemikiran bahwa akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sering menyimak berita tentang kejadian persekusi.

Persekusi
Pada 11 November 2017, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi persekusi terhadap sepasang muda mudi akibat salah tuduh. Kedua muda-mudi itu dipaksa mengaku berbuat asusila dan mereka diarak keliling kampung dengan kondisi setengah telanjang. Anehnya lagi dalam kejadian tersebut, RT dan RW terlibat sebagai pelaku. Sebelumnya, persekusi pernah dialami oleh remaja berusia 15 tahun berinisial PMA yang merupakan salah satu warga Cipinang Muara, Jakarta Timur serta Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat.  

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Dalam catatan Bareskrim Polri, antara akhir 2016 hingga awal 2017 terdapat 47 kasus persekusi (news.detik.com, 17 Oktober 2017). Data yang dirilis Koalisi Anti Persekusi mencatat pada 1 Juni 2017, terdapat 59 individu menjadi korban persekusi di seluruh Indonesia selama periode 31 Januari–27 Mei 2017. Dari sejumlah kasus tersebut, korban persekusi biasanya mengalami trauma psikis yang mendalam. Oleh karena itu, wajar bila Komnas HAM mengutuk keras persekusi dalam bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain karena hal ini melanggar hak kemerdekaan atau hak atas keamanan diri, dan melanggar prinsip negara hukum (komnasham.go.id, 17 Juni 2017).

Hak Asasi Manusia

Dalam perspektif HAM, persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan atau hostis humanis generis atau perbuatan yang tidak layak dibenarkan oleh seluruh umat manusia. Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Pasal 9 huruf (h), berbunyi “persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.”

Sementara elemen-elemen tindakan yang dapat disebut sebagai persekusi adalah pelaku merampas sewenang-wenang hak-hak fundamental korban yang dilindungi di dalam hukum internasional; pelaku menarget orang/sekelompok orang berdasarkan identitasnya; dan penargetan tersebut berbasis politik, ras, kebangsaan, etnis, sosial, ekonomi, dbudaya, dan agama, atau basis lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) Statuta Roma.

Krisis Peradaban
Prakarsa STAB Nalanda Jakarta menyelenggarakan seminar nasional tentang pendidikan dan perlindungan HAM layak dihargai sebagai upaya membentuk masa depan peradaban yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami krisis peradaban.

Ada pihak-pihak tertentu menyalah-tafsirkan serta menyalah-gunakan makna kebebasan berpendapat dan mengungkap pendapat sebagai kebebasan membenci dan mengungkap kebencian secara verbal mau pun fisikal demi main hakim sendiri dengan mengambil alih wewenang hakim untuk menghakimi para tertuduh tanpa peduli asas praduga tidak bersalah di Indonesia sebagai negara hukum yang sewajibnya mematuhi asas praduga tidak bersalah.

Sementara ada pihak yang diberi wewenang oleh rakyat menjadi lupa daratan maka menyalahtafsirkan serta menyalahgunakan makna wewenang untuk bersikap sewenang-wenang menggusur rakyat dengan cara-cara yang secara sempurna dan paripurna melanggar hukum, HAM, Pancasila, UUD 1945, Agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik “Jakarta Baru” yang ditandatangani Ir. Joko Widodo bagi rakyat miskin Jakarta.[***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya