Berita

Blitz

Praktisi Hukum Ingatkan Sarita, Ada Perangkat Hukum Yang Bisa Menjeratnya

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Heboh prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dengan pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis cantik Jennifer Dunn akhirnya turut disikapi praktisi hukum M Zakir Rasyidin.

Pasalnya, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka terus menghiasi beberapa media cetak dan elektronik.  Entah apa alasannya, Sarita bahkan tak segan-segan menyertakan anaknya untuk tampil di berbagai acara televisi.

Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah namun juga belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.


“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Sabtu (02/12) malam.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Celakanya, lanjut Zakir, di samping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada pasal lain lagi yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya.

Karenanya, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas pria yang lebih dikenal publik sebagai pengacara Limbad ini. [did]

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya