Berita

Blitz

Praktisi Hukum Ingatkan Sarita, Ada Perangkat Hukum Yang Bisa Menjeratnya

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Heboh prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dengan pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis cantik Jennifer Dunn akhirnya turut disikapi praktisi hukum M Zakir Rasyidin.

Pasalnya, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka terus menghiasi beberapa media cetak dan elektronik.  Entah apa alasannya, Sarita bahkan tak segan-segan menyertakan anaknya untuk tampil di berbagai acara televisi.

Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah namun juga belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.


“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Sabtu (02/12) malam.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Celakanya, lanjut Zakir, di samping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada pasal lain lagi yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya.

Karenanya, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas pria yang lebih dikenal publik sebagai pengacara Limbad ini. [did]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya