Berita

Blitz

Praktisi Hukum Ingatkan Sarita, Ada Perangkat Hukum Yang Bisa Menjeratnya

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Heboh prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dengan pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis cantik Jennifer Dunn akhirnya turut disikapi praktisi hukum M Zakir Rasyidin.

Pasalnya, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka terus menghiasi beberapa media cetak dan elektronik.  Entah apa alasannya, Sarita bahkan tak segan-segan menyertakan anaknya untuk tampil di berbagai acara televisi.

Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah namun juga belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.


“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Sabtu (02/12) malam.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Celakanya, lanjut Zakir, di samping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada pasal lain lagi yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya.

Karenanya, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas pria yang lebih dikenal publik sebagai pengacara Limbad ini. [did]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya