Berita

Blitz

Praktisi Hukum Ingatkan Sarita, Ada Perangkat Hukum Yang Bisa Menjeratnya

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Heboh prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dengan pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis cantik Jennifer Dunn akhirnya turut disikapi praktisi hukum M Zakir Rasyidin.

Pasalnya, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka terus menghiasi beberapa media cetak dan elektronik.  Entah apa alasannya, Sarita bahkan tak segan-segan menyertakan anaknya untuk tampil di berbagai acara televisi.

Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah namun juga belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.


“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Sabtu (02/12) malam.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Celakanya, lanjut Zakir, di samping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada pasal lain lagi yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya.

Karenanya, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas pria yang lebih dikenal publik sebagai pengacara Limbad ini. [did]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya