Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim Tunda Sebagian Larangan Penutupan Wajah Di Quebec

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 20:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari hukum Quebec yang melarang orang-orang mengenakan cadar penuh saat memberikan atau menerima layanan publik.

Hakim Babak Barin pada hari Jumat (2/12) menangguhkan bagian dari tindakan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pembebasan dapat diberikan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Quebec saat ini memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktikkan.


Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Oktober, mempengaruhi semua orang dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna transit. Mereka dilarang memberikan atau menerima layanan dengan mengenakan cadar.

Namun demikian, undang-undang tersebut tidak menyebutkan satupun agama berdasarkan namanya, perdebatan telah berfokus pada niqab, sebuah jilbab penuh yang dikenakan oleh sebagian kecil wanita Muslim.

Pemerintah liberal Quebec tengah mempertahankan undang-undang di pengadilan, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mendiskriminasi wanita Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Aturan itu dibalut dengan nama "netralitas agama" dan "akomodasi atas dasar agama".

"Saya tidak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan piagam (hak)," kata perdana menteri Quebec, Philippe Couillard, pasca putusan tersebut seperti dimuat The Guardian.

Namun Dewan Nasional untuk Muslim Kanada menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah pertama yang sukses. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya