Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim Tunda Sebagian Larangan Penutupan Wajah Di Quebec

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 20:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari hukum Quebec yang melarang orang-orang mengenakan cadar penuh saat memberikan atau menerima layanan publik.

Hakim Babak Barin pada hari Jumat (2/12) menangguhkan bagian dari tindakan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pembebasan dapat diberikan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Quebec saat ini memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktikkan.


Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Oktober, mempengaruhi semua orang dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna transit. Mereka dilarang memberikan atau menerima layanan dengan mengenakan cadar.

Namun demikian, undang-undang tersebut tidak menyebutkan satupun agama berdasarkan namanya, perdebatan telah berfokus pada niqab, sebuah jilbab penuh yang dikenakan oleh sebagian kecil wanita Muslim.

Pemerintah liberal Quebec tengah mempertahankan undang-undang di pengadilan, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mendiskriminasi wanita Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Aturan itu dibalut dengan nama "netralitas agama" dan "akomodasi atas dasar agama".

"Saya tidak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan piagam (hak)," kata perdana menteri Quebec, Philippe Couillard, pasca putusan tersebut seperti dimuat The Guardian.

Namun Dewan Nasional untuk Muslim Kanada menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah pertama yang sukses. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya