Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim Tunda Sebagian Larangan Penutupan Wajah Di Quebec

SABTU, 02 DESEMBER 2017 | 20:37 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang hakim Kanada menangguhkan sebagian dari hukum Quebec yang melarang orang-orang mengenakan cadar penuh saat memberikan atau menerima layanan publik.

Hakim Babak Barin pada hari Jumat (2/12) menangguhkan bagian dari tindakan yang melarang penutupan wajah sampai pemerintah memberlakukan pedoman bagaimana undang-undang tersebut akan diterapkan dan bagaimana pembebasan dapat diberikan.

Dengan demikian, pemerintah provinsi Quebec saat ini memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi secara rinci bagaimana undang-undang tersebut dipraktikkan.


Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Oktober, mempengaruhi semua orang dari guru dan siswa hingga pegawai rumah sakit, petugas polisi, sopir bus dan pengguna transit. Mereka dilarang memberikan atau menerima layanan dengan mengenakan cadar.

Namun demikian, undang-undang tersebut tidak menyebutkan satupun agama berdasarkan namanya, perdebatan telah berfokus pada niqab, sebuah jilbab penuh yang dikenakan oleh sebagian kecil wanita Muslim.

Pemerintah liberal Quebec tengah mempertahankan undang-undang di pengadilan, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mendiskriminasi wanita Muslim dan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi dan komunikasi. Aturan itu dibalut dengan nama "netralitas agama" dan "akomodasi atas dasar agama".

"Saya tidak merasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena tidak disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan piagam (hak)," kata perdana menteri Quebec, Philippe Couillard, pasca putusan tersebut seperti dimuat The Guardian.

Namun Dewan Nasional untuk Muslim Kanada menyambut baik keputusan tersebut dan menilainya sebagai langkah pertama yang sukses. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya