Berita

Diresmikan Menaker, Unit Reaksi Cepat Jadi Solusi Masalah Ketenagakerjaan

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 11:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan untuk tingkat pusat dan daerah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/11).

Tujuannya, agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan (stakeholder) serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja berjalan.

Untuk tahap awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100  pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. URC juga didukung dengan sarana penunjang berupa 12 unit kendaraan bermotor roda empat.
 

 
Menurut Menaker pasukan URC dengan tampilan serba baru baik seragam dan mobil baru,  bukan semata-mata untuk gagah-gagahan atau bergaya. Lebih dari itu, diharapkan pengawas ketenagakerjaan memiliki kepercayaan diri dalam melakukan pengawasan ketengakerjaan semakin efektif dan optimal.

"Undang-undang Ketenagakerjaan sudah menjamin hak para pengawas ketengakerjaan untuk masuk ke lokasi kerja dan memastikan penerapan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi bapak/ibu pengawas masuk ke perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, bapak ibu untuk tidak ragu," kata Menaker dalam sambutannya di halaman Kemnaker, Kamis (30/11).

Lanjut Menaker, URC pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja. Salah satunya, kata Menaker, seperti kecelakaan kerja terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu.
 
Sebagai prioritas, dirinya, sudah menunjuk Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3).

"Ini untuk menghindari peristiwa serupa  yang menelan banyak korban jiwa. URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja," katanya.

Menaker meminta URC pengawas ketenagakerjaan segera merespon secara pro-aktif apabila manemukan kasus ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan maka peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan bisa dioptimalkan secara efektif.

“Jaga integritas dan profesionalisme. Harus bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan  bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik, “ katanya.

Menaker mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil di tempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan.

"Untuk itulah diperlukan peningkatan kerjasama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah sehingga dapat bekerja secara maksimal, " ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Dirjen Pembinaan  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)  Kemnaker Sugeng Priyanto. Menurutnya pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya.

"URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketengakerjaan," katanya.

Ke depan kata Sugeng, pelanggaran di bidang ketengakerjaan kecelakaan kerja, dapat diminimalisir, sehingga kasus-kasus seperti di Duri Kosambi, tidak terulang.

"Ini hanya embrio saja melibatkan dilakasankan di pusat, melibatkan Jakarta, Banten, Jawa Barat. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya