Berita

Diresmikan Menaker, Unit Reaksi Cepat Jadi Solusi Masalah Ketenagakerjaan

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 11:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan untuk tingkat pusat dan daerah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/11).

Tujuannya, agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan (stakeholder) serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja berjalan.

Untuk tahap awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100  pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. URC juga didukung dengan sarana penunjang berupa 12 unit kendaraan bermotor roda empat.
 

 
Menurut Menaker pasukan URC dengan tampilan serba baru baik seragam dan mobil baru,  bukan semata-mata untuk gagah-gagahan atau bergaya. Lebih dari itu, diharapkan pengawas ketenagakerjaan memiliki kepercayaan diri dalam melakukan pengawasan ketengakerjaan semakin efektif dan optimal.

"Undang-undang Ketenagakerjaan sudah menjamin hak para pengawas ketengakerjaan untuk masuk ke lokasi kerja dan memastikan penerapan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi bapak/ibu pengawas masuk ke perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, bapak ibu untuk tidak ragu," kata Menaker dalam sambutannya di halaman Kemnaker, Kamis (30/11).

Lanjut Menaker, URC pengawas ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja. Salah satunya, kata Menaker, seperti kecelakaan kerja terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu.
 
Sebagai prioritas, dirinya, sudah menunjuk Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3).

"Ini untuk menghindari peristiwa serupa  yang menelan banyak korban jiwa. URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja," katanya.

Menaker meminta URC pengawas ketenagakerjaan segera merespon secara pro-aktif apabila manemukan kasus ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan maka peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan bisa dioptimalkan secara efektif.

“Jaga integritas dan profesionalisme. Harus bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan  bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik, “ katanya.

Menaker mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil di tempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan.

"Untuk itulah diperlukan peningkatan kerjasama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah sehingga dapat bekerja secara maksimal, " ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Dirjen Pembinaan  Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)  Kemnaker Sugeng Priyanto. Menurutnya pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya.

"URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketengakerjaan," katanya.

Ke depan kata Sugeng, pelanggaran di bidang ketengakerjaan kecelakaan kerja, dapat diminimalisir, sehingga kasus-kasus seperti di Duri Kosambi, tidak terulang.

"Ini hanya embrio saja melibatkan dilakasankan di pusat, melibatkan Jakarta, Banten, Jawa Barat. [wid]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya