Berita

Slobodan Praljak/Net

Dunia

Eks Jenderal Kroasia Tewas Setelah Tenggak Racun Di Tengah Sidang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 06:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Aksi dramatis terjadi di tengah sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag kemarin (Rabu, 29/11).

Seorang eks Jenderal Tentara Kroasia bernama Slobodan Praljak berusia 72 tahun nekad meminum racun di tengah sidang dengar pendapat dengan disaksikan banyak peserta sidang.

Praljak nekad meneggak racun yang dibawanya dalam gelas atau botol berukuran kecil saat mendengar bahwa ia layak mendapat hukuman 20 tahun penjara karena ia adalah penjahat Perang Bosnia. Namun sang mantan Komandan Pasukan itu berdiri dan lantang menyebutkan bahwa ia bukanlah seorang kriminal.


Ia lalu mengangkat tangannya ke mulutnya, memiringkan kepalanya ke belakang dan tampak menelan segelas cairan.

"Saya telah meminum racun," katanya.

Hakim ketua Carmel Agius segera menghentikan persidangan dan sebuah ambulans dipanggil.

"Baiklah," kata hakim itu. "Kita tangguhkan ... Kita tangguhkan... Tolong, jangan lepaskan kaca yang dia gunakan saat dia minum sesuatu," tambahnya seperti dimuat BBC.

Ambulans segera datang ke lokasi dan sebuah helikooter segera berjaga di atas gedung.

Beberapa petugas penyelamat darurat juga bergegas masuk ke bangunan dan membawa peralatan di ransel.

Dalam sebuah pernyataan, ICTY mengatakan Praljak segera dibantu oleh staf medis ICTY. Praljak dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima bantuan medis lebih lanjut, namun nyawanya tak terselamatkan.

Investigasi segera diluncurkan dan ruang sidang tersebut kini menjadi TKP. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya