Berita

Slobodan Praljak/Net

Dunia

Eks Jenderal Kroasia Tewas Setelah Tenggak Racun Di Tengah Sidang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 06:40 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Aksi dramatis terjadi di tengah sidang Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag kemarin (Rabu, 29/11).

Seorang eks Jenderal Tentara Kroasia bernama Slobodan Praljak berusia 72 tahun nekad meminum racun di tengah sidang dengar pendapat dengan disaksikan banyak peserta sidang.

Praljak nekad meneggak racun yang dibawanya dalam gelas atau botol berukuran kecil saat mendengar bahwa ia layak mendapat hukuman 20 tahun penjara karena ia adalah penjahat Perang Bosnia. Namun sang mantan Komandan Pasukan itu berdiri dan lantang menyebutkan bahwa ia bukanlah seorang kriminal.


Ia lalu mengangkat tangannya ke mulutnya, memiringkan kepalanya ke belakang dan tampak menelan segelas cairan.

"Saya telah meminum racun," katanya.

Hakim ketua Carmel Agius segera menghentikan persidangan dan sebuah ambulans dipanggil.

"Baiklah," kata hakim itu. "Kita tangguhkan ... Kita tangguhkan... Tolong, jangan lepaskan kaca yang dia gunakan saat dia minum sesuatu," tambahnya seperti dimuat BBC.

Ambulans segera datang ke lokasi dan sebuah helikooter segera berjaga di atas gedung.

Beberapa petugas penyelamat darurat juga bergegas masuk ke bangunan dan membawa peralatan di ransel.

Dalam sebuah pernyataan, ICTY mengatakan Praljak segera dibantu oleh staf medis ICTY. Praljak dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima bantuan medis lebih lanjut, namun nyawanya tak terselamatkan.

Investigasi segera diluncurkan dan ruang sidang tersebut kini menjadi TKP. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya