Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tiga Bandara di Aceh Dikelola Pusat untuk Menjaga Kepentingan Nasional

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 22:39 WIB | LAPORAN:

Fasilitas infrastruktur seperti bandara dan pelabuhan, adalah infrastruktur yang terkait erat dengan kepentingan nasional. Maka, serah terima pengelolaan tiga bandara di Provinsi Aceh oleh Kementerian Perhubungan harus dipandang sebagai upaya untuk menjaga kepentingan nasional.

Begitu dikatakan Direktur Riset Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, menanggapi serahterima pengelolaan tiga bandara yang ada di Provinsi Aceh, di Jakarta, Rabu (29/11).

Tiga bandara di Aceh yang pengelolaannya akan tangani Kementerian Perhubungan, adalah Bandara Sultan Malikussaleh, di Kabupaten Aceh Utara, Bandara Rembele di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan Bandara Alas Leuser Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara.  Proses serah terima bandara sendiri dijadwalkan pada Desember 2017.


"Pembangunan dan pengelolaan termasuk  pengembangan bandara dan pelabuhan harus  dipandang sebagai kepentingan daerah dan nasional," kata Roy.

Karena itu kata Roy, pengambilalihan pengelolaan tiga bandara di Aceh oleh Kementerian Perhubungan, tidak masalah. Bahkan harus dipandang itu sebagai bagian dala menjaga kepentingan nasional.  

Begitu juga ketika bandara itu masih dalam tahap pembangunan. Saat pemerintah daerah, tak sanggup membiayainya, maka pusat harusnya turun tangan. Langkah Kemenhub dipandang sebagai bentuk dukungan kementerian tersebut dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Saya kira tidak menyalahi. Karena UU Otda mengatur semua urusan pembangunan adalah urusan pusat. Pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Jadi prinsipnya, pusat berhak mengurusi semua. APBD- nya daerah bisa dibelanjakan untuk yang lain," tutur Roy.

Pendapat tak jauh berbeda diungkapkan pengamat pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar. Menurut Idil, bandara dan pelabuhan termasuk infrastruktur padat modal yang membutuhkan banyak persyaratan dan dana. Jadi itu objek strategis, yang pembiayaan serta pengelolaannya tak boleh sembarangan.

"Maka jika tingkat okupasi bandara atau pelabuhan cukup tinggi terutama di dalam menunjang pembangunan daerah maka pemerintah pusat harus membantu. Misal membiayai atau mengelolanya," kata dia.

Tapi sekali lagi kata Idil, mesti  ada perhitungan  menyeluruh sebelum pembangunan atau pengelolaan bandara dan pelabuhan diambil-alih oleh pusat. Langkah Kemenhub mengelola tiga bandara di Aceh, harus dibaca dalam konteks membantu pembangunan infrastruktur di daerah. Dan, itu tak salah. Bahkan diperlakukan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya