Berita

Iwan Sumule/net

Hukum

Iwan Sumule: Kapolri Makin Menunjukkan Kelasnya Sebagai Politikus

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan kasus dugaan ujaran kebencian Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, masih berjalan di Bareskrim.

Tetapi, ada persoalan yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. Salah satunya mengenai bahasa yang dipakai oleh Viktor. Dia mencampur bahasa lokal dan Indonesia. Lalu, pembuktian teknis hukum yang kini masih menunggu hasil proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kapolri mengutip pasal 224 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD,  yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

Pernyataan Kapolri itu dikritik keras oleh pelapor kasus Victor yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule.  


Menurut dia, pernyataan itu semakin membuktikan bahwa Kapolri berkelas politikus.

"Kapolri semakin menunjukan kelasnya sebagai politikus," tuding Iwan, dalam pernyataannya lewat pesan elektronik.

Sebagai pimpinan penegak hukum, menurut dia, seharusnya Kapolri fokus dalam penegakan hukum dan memberi rasa keadilan kepada rakyat. Yang dapat memutuskan dan menilai seseorang melakukan tindak pidana atau tidak adalah hakim pengadilan.

Iwan mengutip Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

"Ingat, dengan tidak ada kecualinya. Berlaku terhadap semua warga negara, kecuali Victor itu bukan warga negara Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, Victor sebagai anggota DPR RI memang diberi kebebasan untuk berbicara. Tapi bukan berarti boleh berbicara sesukanya, apalagi yang memenuhi unsur pidana. Sebagai pejabat negara dan publik, seharusnya Victor dapat menjaga ucapannya baik di dalam maupun di luar gedung parlemen.

"Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor, kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji dan dipertaruhkan, apakah dapat menjalankan fungsinya sebagai alat penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan kepada seluruh warga negara, bukan menjadi alat penguasa," ujarnya.

Iwan pun menyindir Kapolri terkait tindakan super cepat dari kepolisian atas perkara Ustadz Alfian Tanjung, Asma Dewi, atau Buni Yani, di mana polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Begitu juga dalam kasus pidana yang dilakukan anggota DPR RI, Ivan Haz.

"Saran saya kepada Jenderal Tito agar fokus terhadap proses penegakan hukum, jangan menjadikan institusi kepolian menjadi alat penguasa," tuturnya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya