Berita

Iwan Sumule/net

Hukum

Iwan Sumule: Kapolri Makin Menunjukkan Kelasnya Sebagai Politikus

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan kasus dugaan ujaran kebencian Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, masih berjalan di Bareskrim.

Tetapi, ada persoalan yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus tersebut. Salah satunya mengenai bahasa yang dipakai oleh Viktor. Dia mencampur bahasa lokal dan Indonesia. Lalu, pembuktian teknis hukum yang kini masih menunggu hasil proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kapolri mengutip pasal 224 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD,  yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

Pernyataan Kapolri itu dikritik keras oleh pelapor kasus Victor yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule.  


Menurut dia, pernyataan itu semakin membuktikan bahwa Kapolri berkelas politikus.

"Kapolri semakin menunjukan kelasnya sebagai politikus," tuding Iwan, dalam pernyataannya lewat pesan elektronik.

Sebagai pimpinan penegak hukum, menurut dia, seharusnya Kapolri fokus dalam penegakan hukum dan memberi rasa keadilan kepada rakyat. Yang dapat memutuskan dan menilai seseorang melakukan tindak pidana atau tidak adalah hakim pengadilan.

Iwan mengutip Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

"Ingat, dengan tidak ada kecualinya. Berlaku terhadap semua warga negara, kecuali Victor itu bukan warga negara Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, Victor sebagai anggota DPR RI memang diberi kebebasan untuk berbicara. Tapi bukan berarti boleh berbicara sesukanya, apalagi yang memenuhi unsur pidana. Sebagai pejabat negara dan publik, seharusnya Victor dapat menjaga ucapannya baik di dalam maupun di luar gedung parlemen.

"Dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor, kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji dan dipertaruhkan, apakah dapat menjalankan fungsinya sebagai alat penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan kepada seluruh warga negara, bukan menjadi alat penguasa," ujarnya.

Iwan pun menyindir Kapolri terkait tindakan super cepat dari kepolisian atas perkara Ustadz Alfian Tanjung, Asma Dewi, atau Buni Yani, di mana polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Begitu juga dalam kasus pidana yang dilakukan anggota DPR RI, Ivan Haz.

"Saran saya kepada Jenderal Tito agar fokus terhadap proses penegakan hukum, jangan menjadikan institusi kepolian menjadi alat penguasa," tuturnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya