Berita

Hukum

Hakim MA Memvonis Bersalah Orang Yang Sudah Wafat

Almarhum Juga Diminta Bayar Perkara
RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga dari almarhum Yoyo Siswoyo yang sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan penganiaayan, mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta untuk membayar biaya perkara.

Padahal, Yoyo yang merupakan anggota DPRD Cirebon telah meninggal dunia saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal dunia pada 20 Mei 2017 jam 05.30 WIB di sebuah rumah sakit di Jakarta. Sedangkan Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.


"Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo," kata kuasa hukum Yoyo, Andri W. Kusuma, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (29/11).

Perkara kasasi Yoyo tercatat dalam perkara pidana nomor 850 K/Pid/2017. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul, dan hakim anggota, Margono, H. Eddy Army, dan Dwi Sugiarto selalu panitera pengganti.

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku wahli waris. Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

Putusan untuk kasasi itu dianggap janggal karena jaksa seharusnya tahu bahwa terdakwa sudah wafat saat proses kasasi baru berjalan. Andi juga sempat mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi wafatnya almarhum Yoyo.

Tapi, kata Andri, Jaksa tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia. Menurut dia, hal tersebut tidak masuk akal sehat karena secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus bila si tertuduh meninggal dunia.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Tetapi Majalis Hakim pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia serta meminta orang yang sudah meninggal dunia tersebut membayar biaya perkara.

"Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris Yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum Yoyo dan juga duduk perkaranya," terang Andri

Dia menambahkan, perkara ini berbahaya dalam rangka penegakan hukum di Indonesia bila Ketua MA tidak segera mengambil tindakan karena putusan hakim itu juga dapat menjadi yurisprudensi. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya