Berita

Hukum

Hakim MA Memvonis Bersalah Orang Yang Sudah Wafat

Almarhum Juga Diminta Bayar Perkara
RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keluarga dari almarhum Yoyo Siswoyo yang sebelumnya berstatus terdakwa kasus dugaan penganiaayan, mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta untuk membayar biaya perkara.

Padahal, Yoyo yang merupakan anggota DPRD Cirebon telah meninggal dunia saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal dunia pada 20 Mei 2017 jam 05.30 WIB di sebuah rumah sakit di Jakarta. Sedangkan Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.


"Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo," kata kuasa hukum Yoyo, Andri W. Kusuma, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (29/11).

Perkara kasasi Yoyo tercatat dalam perkara pidana nomor 850 K/Pid/2017. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul, dan hakim anggota, Margono, H. Eddy Army, dan Dwi Sugiarto selalu panitera pengganti.

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku wahli waris. Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

Putusan untuk kasasi itu dianggap janggal karena jaksa seharusnya tahu bahwa terdakwa sudah wafat saat proses kasasi baru berjalan. Andi juga sempat mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi wafatnya almarhum Yoyo.

Tapi, kata Andri, Jaksa tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia. Menurut dia, hal tersebut tidak masuk akal sehat karena secara hukum sangat tegas dikatakan dalam Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus bila si tertuduh meninggal dunia.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Tetapi Majalis Hakim pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, menghukum seseorang yang diketahuinya sudah meninggal dunia serta meminta orang yang sudah meninggal dunia tersebut membayar biaya perkara.

"Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris Yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum Yoyo dan juga duduk perkaranya," terang Andri

Dia menambahkan, perkara ini berbahaya dalam rangka penegakan hukum di Indonesia bila Ketua MA tidak segera mengambil tindakan karena putusan hakim itu juga dapat menjadi yurisprudensi. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya