Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Aliansi Guru dan Karyawan Minta Pemerintah Tuntaskan RUU ASN

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pemerintah kembali didesak agar serius menuntaskan revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Sekjen DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih menjelaskan, Undang Undang ASN yang berlaku sekarang ini sangat merugikan para guru honorer, khususnya yang sudah berusia di atas 35 tahun.

"Perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini,  apabila nantinya revisi UU ASN tidak dilakukan maka kami akan menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan PERPU Guru Honorer. Coba bayangkan saja apabila guru honorer mogok apa tidak gawat negara ini, ya pasti gawat,” tutur  Ma’mol, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/11).


Dia menganggap, UU ASN yang ada saat ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Padahal, pemerintah berjanji untuk menganggkat guru honorer yang usianya 35 tahun ke atas untuk menjadi P3K. Hanya saja, menurut Ma’mol yang menjadi persoalannya adalah batas usia maksimal 40 tahun.

Bagi dia, revisi UU ASN adalah sebuah keniscayaan, tidak ada jalan lain untuk bisa menuntaskan persoalan guru honorer, kecuali Pemerintah mengeluarkan Perpu kaitannya dengan guru honorer.

"Kami bahkan telah melakukan audiensi bersama Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Pegawai) DPR RI bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan Ham, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Tetapi, sampai saat ini menurut belum ada kejelasan dari hasil audiensi tersebut,” tuturnya.

Ma’mol pun menyampaikan, audiensi lanjutan akan digelar bulan depan, tepatnya pada tanggal 6 Desember 2017.

Ma’mol menegaskan jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, Fagar akan melakukan silaturrahmi akbar ke istana. Dia mengatakan, ada sekitar 600 ribu anggota Fagar yang siap hadir ke istana untuk melakukan silaturrahmi akbar.

"Apabila, semua ini gagal maka kami akan melakukan silaturrahmi akbar,  silaturrahmi Nasional untuk mendesak pemerintah melakukan Revisi UU ASN. Ya setidaknya ada 600 ribuan anggota Fagar yang akan hadir nantinya,” ujarnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya