Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Aliansi Guru dan Karyawan Minta Pemerintah Tuntaskan RUU ASN

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pemerintah kembali didesak agar serius menuntaskan revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Sekjen DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih menjelaskan, Undang Undang ASN yang berlaku sekarang ini sangat merugikan para guru honorer, khususnya yang sudah berusia di atas 35 tahun.

"Perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini,  apabila nantinya revisi UU ASN tidak dilakukan maka kami akan menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan PERPU Guru Honorer. Coba bayangkan saja apabila guru honorer mogok apa tidak gawat negara ini, ya pasti gawat,” tutur  Ma’mol, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/11).


Dia menganggap, UU ASN yang ada saat ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Padahal, pemerintah berjanji untuk menganggkat guru honorer yang usianya 35 tahun ke atas untuk menjadi P3K. Hanya saja, menurut Ma’mol yang menjadi persoalannya adalah batas usia maksimal 40 tahun.

Bagi dia, revisi UU ASN adalah sebuah keniscayaan, tidak ada jalan lain untuk bisa menuntaskan persoalan guru honorer, kecuali Pemerintah mengeluarkan Perpu kaitannya dengan guru honorer.

"Kami bahkan telah melakukan audiensi bersama Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Pegawai) DPR RI bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan Ham, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Tetapi, sampai saat ini menurut belum ada kejelasan dari hasil audiensi tersebut,” tuturnya.

Ma’mol pun menyampaikan, audiensi lanjutan akan digelar bulan depan, tepatnya pada tanggal 6 Desember 2017.

Ma’mol menegaskan jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, Fagar akan melakukan silaturrahmi akbar ke istana. Dia mengatakan, ada sekitar 600 ribu anggota Fagar yang siap hadir ke istana untuk melakukan silaturrahmi akbar.

"Apabila, semua ini gagal maka kami akan melakukan silaturrahmi akbar,  silaturrahmi Nasional untuk mendesak pemerintah melakukan Revisi UU ASN. Ya setidaknya ada 600 ribuan anggota Fagar yang akan hadir nantinya,” ujarnya. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya