Berita

Foto: RMOL Jakarta

Nusantara

Bejat, Bapak Setubuhi Dua Anak Kandung Berkali-Kali

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 11:20 WIB

Sungguh bejat kelakuan Rohendi (32), warga Pesing Gadog, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli kedua putri kandungnya sendiri berinisial LA (16) dan LU (14).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah kedua putrinya sepakat untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu mereka, RH (32).

Mendapat pengakuan dari kedua putrinya, RH kemudian mendatangi Mapolsek Kebon Jeruk guna melapor. Sambil menangis, kedua korban menceritakan kelakuan si bapak kepada penyidik.


Rupanya, bukan hanya sekali pelaku menyetubuhi kedua putrinya yang masih remaja itu. LA, anak pertama pelaku, dicabuli sejak usia 11 tahun. Saat itu LA duduk di bangku kelas 2 SMP yang kini 2 SMK.

Ibu korban tahu tapi tidak berani mengambil tindakan. Rohendi temperamental dan suka main tangan. Bahkan, pelaku tidak segan bertindak kasar. Karena itulah RH memilih diam. RH mengaku pernah melihat suaminya meliputi baju anaknya saat tidur.

"Pernah suatu hari, putri pertama saya (LA) diajak keluar alasannya kondangan. Tapi ternyata dibawa ke hotel, " ujar RH dengan raut wajah sedih.

Didasari laporan itu, pihak Polsek Kebon Jeruk lantas berkoordinasi dengan Polrestro Jakarta Barat membentuk tim. Begitu bukti-bukti seperti visum terhadap kedua korban serta keterangan juga dari saksi, terkumpul, selanjutnya tim bergerak menuju kediaman pelaku.

"Pelaku kami amankan pada Minggu malam (26/11). Saat diamankan pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan, " terang Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh, SH, Selasa (28/11).

Iverson juga menyebutkan, dari keterangan korban, aksi pelaku dilancarkan saat istri dan ketiga anaknya yang lain tertidur. Di dalam kamar berukuran 2,5 meter x 5 meter pelaku bersama istri dan empat anaknya tidur bersama.

Keseharian pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga toko di Glodok dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan.

"Persetubuhan ini tidak hanya dilakukan terhadap LA. Pelaku juga melakukannya kepada adik LA yakni LU yang masih berusia 14 tahun. Namun, LU hanya sekedar diraba raba," urai Iverson.

Masih kata Iverson, pelaku ternyata juga merekam gambar korban LA dan LU tedam mandi. Pelaku merekam kedua korban dalam keadaan telanjang tanpa busana di kamar mandi rumahnya dengan ponsel.

"Sebenarnya anaknya menolak saat pelaku merekamnya. Namun karena takut, keduanya tidak bisa berbuat apa apa. Alasannya buat koleksi pribadi, tidak sampai disebarkan ke media sosial," imbuhnya.

Setelah kejadian ini, kata Iverson, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI dan psikolog untuk penanganan psikologi kedua korban.

"Saat ini motif masih didalami. Pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Sementara, Ruhendi mengaku menyesali perbuatannya. Ruhendi sembari menitikkan air mata pun meminta maaf, terutama kepada keluarga dan tetangga. "Saya hanya ngikutin nafsu saja. Saya meminta maaf kepada keluarga serta tetangga atas kelakuan saya ini, " ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ruhendi dijerat Pasal 82 (2) jo Pasal 76 e UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[Hadi/wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya