Sungguh bejat kelakuan Rohendi (32), warga Pesing Gadog, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia tega mencabuli kedua putri kandungnya sendiri berinisial LA (16) dan LU (14).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah kedua putrinya sepakat untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu mereka, RH (32).
Mendapat pengakuan dari kedua putrinya, RH kemudian mendatangi Mapolsek Kebon Jeruk guna melapor. Sambil menangis, kedua korban menceritakan kelakuan si bapak kepada penyidik.
Rupanya, bukan hanya sekali pelaku menyetubuhi kedua putrinya yang masih remaja itu. LA, anak pertama pelaku, dicabuli sejak usia 11 tahun. Saat itu LA duduk di bangku kelas 2 SMP yang kini 2 SMK.
Ibu korban tahu tapi tidak berani mengambil tindakan. Rohendi temperamental dan suka main tangan. Bahkan, pelaku tidak segan bertindak kasar. Karena itulah RH memilih diam. RH mengaku pernah melihat suaminya meliputi baju anaknya saat tidur.
"Pernah suatu hari, putri pertama saya (LA) diajak keluar alasannya kondangan. Tapi ternyata dibawa ke hotel, " ujar RH dengan raut wajah sedih.
Didasari laporan itu, pihak Polsek Kebon Jeruk lantas berkoordinasi dengan Polrestro Jakarta Barat membentuk tim. Begitu bukti-bukti seperti visum terhadap kedua korban serta keterangan juga dari saksi, terkumpul, selanjutnya tim bergerak menuju kediaman pelaku.
"Pelaku kami amankan pada Minggu malam (26/11). Saat diamankan pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan, " terang Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh, SH, Selasa (28/11).
Iverson juga menyebutkan, dari keterangan korban, aksi pelaku dilancarkan saat istri dan ketiga anaknya yang lain tertidur. Di dalam kamar berukuran 2,5 meter x 5 meter pelaku bersama istri dan empat anaknya tidur bersama.
Keseharian pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga toko di Glodok dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan.
"Persetubuhan ini tidak hanya dilakukan terhadap LA. Pelaku juga melakukannya kepada adik LA yakni LU yang masih berusia 14 tahun. Namun, LU hanya sekedar diraba raba," urai Iverson.
Masih kata Iverson, pelaku ternyata juga merekam gambar korban LA dan LU tedam mandi. Pelaku merekam kedua korban dalam keadaan telanjang tanpa busana di kamar mandi rumahnya dengan ponsel.
"Sebenarnya anaknya menolak saat pelaku merekamnya. Namun karena takut, keduanya tidak bisa berbuat apa apa. Alasannya buat koleksi pribadi, tidak sampai disebarkan ke media sosial," imbuhnya.
Setelah kejadian ini, kata Iverson, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI dan psikolog untuk penanganan psikologi kedua korban.
"Saat ini motif masih didalami. Pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Sementara, Ruhendi mengaku menyesali perbuatannya. Ruhendi sembari menitikkan air mata pun meminta maaf, terutama kepada keluarga dan tetangga. "Saya hanya ngikutin nafsu saja. Saya meminta maaf kepada keluarga serta tetangga atas kelakuan saya ini, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ruhendi dijerat Pasal 82 (2) jo Pasal 76 e UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
[Hadi/wid]