Berita

Pangeran Miteb bin Abdullah /Net

Dunia

Tiga Pekan Ditahan, Pangeran Miteb Bin Abdullah Bebas Dengan Bayar 1 Miliar Dolar AS

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 10:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pangeran Saudi Miteb bin Abdullah dibebaskan setelah lebih dari tiga minggu ditahan karena tuduhan korupsi.

Ia merupakan satu dari lebih 200 tokoh politik dan bisnis yang ditahan dalam serangan anti-korupsi pada tanggal 4 November lalu.

"Ya, Pangeran Miteb dibebaskan pagi ini (Selasa)," kata seorang sumber yang dekat dengan pemerintah kepada kantor berita Agence France-Presse dan dimuat ulang BBC.


Pangeran Miteb, yang pernah dipandang sebagai pesaing takhta, dibebaskan setelah menyetujui sebuah penyelesaian yang dapat diterima dengan pihak berwenang senilai lebih dari 1 miliar dolar AS.

Pangeran Miteb, yang merupakan sepupu Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan memimpin Garda Nasional elit Arab Saudi, adalah salah satu tokoh yang paling berpengaruh secara politik yang ditahan dalam tindakan korupsi tersebut.

Pangeran, menteri dan pengusaha papan atas ditangkap pada awal bulan dan ditahan di sebuah hotel mewah, dituduh melakukan korupsi.

Pihak berwenang membumikan pesawat pribadi mereka dan aset mereka disita.

Korupsi merajalela di Arab Saudi dengan sogokan, pemanis dan uang suap yang melimpah yang telah lama menjadi bagian integral dalam berbisnis di negara penghasil minyak terkaya di dunia itu. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya