Kementerian Komunikasi dan Informatika lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi menjelang tahun politik yang akan dimulai dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dan dilanjutkan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Menkominfo Rudiantara menyebutkan, koordinasi itu dilakukan untuk memitigasi penggunaan media sosial yang dilakukan oleh para pendukung peserta Pilkada.
"Kami berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terutama. Untuk memitigasi, potensi penggunaan media sosial oleh para pendukung atau pun relawan dari calon-calon yang berkontestasi. Jadi kami sedang bicarakan," kata Rudi ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).
Rudi menyebutkan, nantinya melalui koordinasi itu akan ditetapkan aturan berapa maksimal akun media sosial yang harus didaftarkan untuk digunakan selama proses kampanye Pilkada.
Jika nantinya terdapat akun yang menyebarkan berita terkait Pilkada namun tidak terdaftar, akan dimitigasi oleh pemerintah.
"Bukan melalui aturan teknis tapi lebih kepada administrasi. Misalnya, berapa maksimal akun yang harus didaftarkan. Biar yang gak terkontrol di luar dimitigasi," jelas Rudi.
Meski sebenarnya indikasi penyalahgunaan media sosial saat ini cenderung menurun sejak Pilkada DKI lalu, namun Rudi beranggapan pencegahan tetap harus dilakukan. Menurutnya, penyebaran hoax pada saat Pilkada juga lebih banyak terjadi di kota-kota besar.
"Kalau dilihat sekarang sih menurun sejak 2017 setelah pilkada, dari kualitas maupun kuantitas. Namun kita tidak bisa underestimate pada saat pemilihan serentak pilkada. Jadi lebih baik kami jaga," tutupnya.
[sam]