Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Peran Mediator Hubungan Industri Penting Untuk Jembatani Pekerja Dan Pengusaha

MINGGU, 26 NOVEMBER 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah. Tujuannya untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial, di Jakarta, Sabtu (25/11).

Acara dihadiri kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator hubungan industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO.


"Saya ingin agar para mediator kita baik di tingkat pusat maupun daerah itu benar- benar bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya. Sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik," katanya.

Menurut Menaker, mediator hubungan industrial  berperan sebagai ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

"Untuk itu kita harus tingkatkan kapasitas SDM mediator hubungan industrial agar inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," kata Hanif.

Lanjut Menaker, meidator yang ada sekarang ini jumlahnya tidak sebanding dengan perusahaan. Kata Menaker, jumlah perusahaan yang ada sekitar 258.427, sementara jumlah mediator hanya 907 mediator.

Padahal kata Menaker, idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 Mediator, dimana setiap tahun seorang mediator membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan. Terdapat kekurangan 1.785 mediator atau dengan kata lain saat ini baru tersedia mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal.

Walaupun begitu, kata Menaker, masalah kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Untuk mengakalinnya, Menaker ‎lebih memilih mengoptimalkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.

"Soal kekurangan mediator itu memang iya, kita harus lihat skema rekruitmen PNS. Ini memang sangat amat terbatas, kita cari terobosan lain. Menurut saya yang penting saat ini bagaimana mediator yang ada bekerja dengan baik, optimal dan konsisten. Bisa melalui pelibatan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat yang bisa menjadi mediator, " ujarnya.

Selain itu, kata Hanif, pihaknya  terus dorong ada standar kompetensi nasional Indonesia yang nantinya bisa menjadi rujukan bagi pendidikan maupun pelatihan calon mediator.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator hubungan industrial dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Haiyani  mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator  Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, Mediator Hubungan Industrial mempunyai 3 tugas utama, yaitu Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.

“Dari sisi kualitas juga diperlukan peningkatan kompetensi dan capacity building dari para mediator.  kondisi dan suasana sudah tidak sama lagi dengan seperti dulu sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” katanya. [wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya