Berita

Net

Nusantara

Cegah Ujaran Kebencian, NU Ingatkan Saring Informasi Di Medsos

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Merespons maraknya penyebaran ujaran kebencian di media sosial atau medsos, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amien Moch meminta masyarakat lebih ketat dalam melakukan verifikasi informasi.

Pernyataan itu menyusul keputusan Bahtsul Masail dalam Munas Alim Ulama PBNU di Mataram, Jumat (24/11). Bahwa ujaran kebencian merupakan perbuatan tercela. Menurut Ubaidillah, di era penyebar informasi bohong alias hoax seperti sekarang ini, verifikasi informasi sangat diperlukan. Verifikasi baik di jejaring Twitter, Whatsapp, dan Facebook harus dilakukan secara serius. Apalagi selain dilarang oleh hukum positif, agama juga melarang. Verifikasi bertujuan menyaring berbagai informasi yang memang benar, mencerahkan dan dapat menciptakan suasana kehidupan bangsa yang kondusif.

"Sekarang itu penyebar hoax massif. Warganet harus ketat verifikasi setiap mendapat informasi tidak bisa menelan mentah-mentah setiap dapat informasi. Apalagi yang berkenaan dengan nama baik orang, isu sensitif di masyarakat yang berkaitan dengan sara yang dapat memecah belah persatuan bangsa," tutur Ubaidillah kepada wartawan.


Menurut pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember itu, setahun terakhir banyak kasus yang berkaitan dengan tindakan ujaran kebencian, baik menggunakan isu sara bahkan perbedaan latar belakang politik.

Ubaidillah mencatat, tidak sedikit kasus ujaran kebencian mengakibatkan ketegangan di tengah masyarakat. Massifnya hoax membuat NU melihat perkembangan tindakan ujaran kebencian merupakan persoalan bangsa yang tidak bisa diremehkan. Maka dari itu, dalam Munas Ulama NU, ujaran kebencian dibahas secara khusus.

"Bisa dikatakan hoax, ujaran kebencian berkaitan sara itu sudah sangat mengkawatirkan. Banyak informasi yang menjelekkan kiai, tokoh agama, elite politik seperti Presiden Jokowi, bahkan informasi yang menimbulkan ketegangan di masyarakat menjadi pemandangan sehari-hari," paparnya.

Selain itu, Ubaidillah meminta aparat kepolisian lebih gencar melakukan sosialisasi terkait aturan hukum yang melarang ujaran kebencian. Baik dalam aspek penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku dan melakukan pencegahan. Langkah responsif kepolisian sangat dibutuhkan mengingat banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum.

"Polisi harus tegas menindak pelaku ujaran kebencian. Pasal 28 ayat 2 UU ITE misalnya harus lebih digencarkan informasinya kepada masyarakat, polisi perlu melibatkan tokoh agama, komunitas yang aktif di medsos," terang Ubaidillah.

Munas Alim Ulama NU sendiri memutuskan bahwa ujaran kebencian masuk katagori perbuatan tercela atau akhlaq madzmumah. Karena itu, haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar maruf nahi munkar. Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama dan membawa dampak serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat.

"Amar maruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar maruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Maafi membacakan rumusan sidang komisi yang digelar di Ponpes Darul Falah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya