Berita

Ahmad Farhan Hamid: Tidak Harus Kolom Agama Untuk Penghayat Kepercayaan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 17:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Isu kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut aliran kepercayaan muncul dalam sesi penyampaian materi Training of Trainers Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen se-Surakarta yang berlangsung di Hotel Paragon, Solo, Jumat (24/11).

Seorang peserta mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi soal aliran kepercayaan. Menjawabnya, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, yang menjadi narasumber, mengakui bahwa keputusan MK pada prinsipnya ingin memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, MK memutuskan untuk memberi identitas kepada warga Indonesia penganut kepercayaan. Tetapi, belakangan ini keputusan MK menimbulkan banyak penafsiran dan pro kontra masyarakat.


"Padahal, pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," kata Ahmad Farhan Hamid.

MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam putusannya pada Selasa (7/11), MK menyebut negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK. Dengan keputusan ini, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar yang ada di Indonesia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP.

Menurut Ahmad Farhan Hamid, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

"Tidak harus dalam kolom agama (di KTP). Ini yang sekarang sedang didiskusikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Farhan mencontohkan, bagi penganut kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka tidak perlu ada kolom agama pada KTP-nya.

"Namun, dalam KTP disebutkan sebagai penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya. Ini sudah cukup. Kalau seperti ini tentu tidak akan membuat keresahan. Penyelenggara negara harus merumuskan begitu rupa untuk agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya