Berita

Ahmad Farhan Hamid: Tidak Harus Kolom Agama Untuk Penghayat Kepercayaan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 17:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Isu kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut aliran kepercayaan muncul dalam sesi penyampaian materi Training of Trainers Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen se-Surakarta yang berlangsung di Hotel Paragon, Solo, Jumat (24/11).

Seorang peserta mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi soal aliran kepercayaan. Menjawabnya, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, yang menjadi narasumber, mengakui bahwa keputusan MK pada prinsipnya ingin memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, MK memutuskan untuk memberi identitas kepada warga Indonesia penganut kepercayaan. Tetapi, belakangan ini keputusan MK menimbulkan banyak penafsiran dan pro kontra masyarakat.


"Padahal, pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama," kata Ahmad Farhan Hamid.

MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam putusannya pada Selasa (7/11), MK menyebut negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK. Dengan keputusan ini, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar yang ada di Indonesia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP.

Menurut Ahmad Farhan Hamid, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

"Tidak harus dalam kolom agama (di KTP). Ini yang sekarang sedang didiskusikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Farhan mencontohkan, bagi penganut kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka tidak perlu ada kolom agama pada KTP-nya.

"Namun, dalam KTP disebutkan sebagai penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya. Ini sudah cukup. Kalau seperti ini tentu tidak akan membuat keresahan. Penyelenggara negara harus merumuskan begitu rupa untuk agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya