Berita

Rini Soemarno/Net

Bisnis

Di Luar Negeri, Menteri Macam Rini Harus Dipecat

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Di kalangan dunia usaha, masyarakat dan media, sudah sangat memalukan pembicaraan tentang ketidakhadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR selama dua tahun terakhir ini.

Hal itu dinilai sangat memalukan Presiden Jokowi karena Rini  tak punya wibawa dan harga diri lagi.

Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR tanggal 18 Desember 2015, yang menyetujui usulan Panitia Khusus tentang kasus Pelindo I.


Pakar ekonomi, Rizal Ramli meminta pemerintah berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN, harus jelas dan sungguh-sungguh meningkatkan nilai tambah. Holding BUMN harus bersih dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).

Namun Rizal mengingatkan bahwa yang diinginkan Presiden Jokowi itu sekuritisasi, bukan jual BUMN.

''Kami menolak dan menentang penjualan BUMN, apalagi Menteri BUMN sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan rapat kerja di DPR, kalau di luar negeri menteri semacam itu harus mundur atau dipecat karena sudah tidak kredibel lagi,'' kata Rizal dalam dialog di Stadion Tv One, Kamis malam (23/11).

"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfat," papar Rizal.

Menurut Rizal, jika pembentukan holding gagal maka dipastikan akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan juga biaya/

"Jangan sampai saat ide Holding BUMN bersifat coba-coba dan experimental," tegas Rizal.

Sebelumnya pekan lalu, RR mendesak pemerintah menunda rencana pembentukkan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak tepat sasaran.

Guna merealisasikan konsep holding BUMN pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya