Berita

Rini Soemarno/Net

Bisnis

Di Luar Negeri, Menteri Macam Rini Harus Dipecat

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Di kalangan dunia usaha, masyarakat dan media, sudah sangat memalukan pembicaraan tentang ketidakhadiran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR selama dua tahun terakhir ini.

Hal itu dinilai sangat memalukan Presiden Jokowi karena Rini  tak punya wibawa dan harga diri lagi.

Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR tanggal 18 Desember 2015, yang menyetujui usulan Panitia Khusus tentang kasus Pelindo I.


Pakar ekonomi, Rizal Ramli meminta pemerintah berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN, harus jelas dan sungguh-sungguh meningkatkan nilai tambah. Holding BUMN harus bersih dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).

Namun Rizal mengingatkan bahwa yang diinginkan Presiden Jokowi itu sekuritisasi, bukan jual BUMN.

''Kami menolak dan menentang penjualan BUMN, apalagi Menteri BUMN sudah dua tahun ini tidak diperbolehkan rapat kerja di DPR, kalau di luar negeri menteri semacam itu harus mundur atau dipecat karena sudah tidak kredibel lagi,'' kata Rizal dalam dialog di Stadion Tv One, Kamis malam (23/11).

"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfat," papar Rizal.

Menurut Rizal, jika pembentukan holding gagal maka dipastikan akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan juga biaya/

"Jangan sampai saat ide Holding BUMN bersifat coba-coba dan experimental," tegas Rizal.

Sebelumnya pekan lalu, RR mendesak pemerintah menunda rencana pembentukkan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak tepat sasaran.

Guna merealisasikan konsep holding BUMN pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya