Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Melestarikan Angkara Murka Sengkunisme Di Jamanow

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

GENCAR terberitakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai satu di antara sekian banyak pihak yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Sumpah Kutukan
Menurut Nazarudin, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP serta ikut menikmati uang e-KTP yang antara lain digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. Namun di sisi sebaliknya terberitakan bahwa Anas meminta majelis hakim tidak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin.

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah. "Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.

Fitnah
Akhir-akhir ini sumpah kutukan memang menjadi topik menarik untuk disimak. Antara lain akibat belum lama berselang, Buni Yani juga sempat bersumpah kutukan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Namun terbukti bahwa sumpah kutukan yang diucapkan oleh Buni Yani berdampak mubazir belaka akibat akhirnya majelis hakim tetap memvonis Buni Yani bersalah sesuai tuduhan yang dituduhkan jaksa kepada dirinya.

Suatu indikasi bahwa sumpah kutukan sudah mengalami inflasi makna di ranah hukum sehingga apa yang disebut sebagai sumpah kutukan tidak dihiraukan. Namun sepenuhnya saya dapat ikut merasakan derita perasaan Anas Urbaningrum dalam menghadapi kemelut angkara murka fitnah yang ditimpakan kepada dirinya.

Seperti saya juga pernah ikut merasakan derita perasaan rakyat tergusur yang difitnah sebagai penjahat perampas tanah negara, penyebab banjir, sumber penyakit menular, serta aneka aib lain sebagainya. Atau Sandyawan Sumardi yang akibat gigih membela rakyat tergusur malah difitnah pelestari kemiskinan, makelar tanah, pemberontak bahkan PKI. Akibat berpihak ke kaum tertindas, Sri Paus Fransiskus difitnah menyebar ajaran sesat . Bahkan Jesus Kristus disalib akibat difitnah.

Sengkuni
Secara empiris berdasar pengamatan terhadap gejala angkara murka fitnah yang sedang merajalela di jamanow, layak dikuatirkan bahwa permintaan Anas Urbaningrum agar orang-orang yang memfitnah dirinya untuk bersumpah kutukan juga akan berdampak mubazir belaka. Baik dalam arti tidak dihiraukan apalagi dikabulkan oleh majelis hakim mau pun dalam arti tidak akan mengurangi badai fitnah yang diterpakan terhadap dirinya.

Tampaknya apa yang terjadi di dalam kisah Wayang Purwa dengan kehadiran sosok Sengkuni sebagai tukang fitnah yang tidak pernah gentar dalam melakukan fitnah. Ketidak-gentaran Sengkuni terhadap sumpah kutukan juga tampil di panggung sandiwara politik jamanow yang memang sedang dipadati oleh para tokoh pelestari angkara murka mazhab Sengkunisme yaitu menyebar fitnah tanpa gentar terhadap apa pun termasuk sumpah kutukan. Memang Gus Dur benar dalam mengganti teks lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Benar menjadi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar.[***]


Penulis adalah Pembelajar Makna Adiluhur Yang Terkandung Di Dalam Wayang Purwa


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya