Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Melestarikan Angkara Murka Sengkunisme Di Jamanow

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 08:55 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

GENCAR terberitakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai satu di antara sekian banyak pihak yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.

Sumpah Kutukan
Menurut Nazarudin, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP serta ikut menikmati uang e-KTP yang antara lain digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai. Namun di sisi sebaliknya terberitakan bahwa Anas meminta majelis hakim tidak langsung memercayai semua keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin.

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Menurut Anas, keterangan Nazar perlu dibandingkan dengan bukti-bukti otentik. Bahkan pada saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 23 November 2017 Anas terkesan merasa kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.   

Anas minta agar orang-orang yang menyebut dirinya terlibat, termasuk Muhammad Nazaruddin, bersumpah. "Lama-lama saya capek juga jadi berita di TV, di online. Kalau berkenan, siapapun yang menuduh saya dalam proses ini, saya minta sumpah kutukan, sumpah mubahala," kata Anas kepada majelis hakim.

Fitnah
Akhir-akhir ini sumpah kutukan memang menjadi topik menarik untuk disimak. Antara lain akibat belum lama berselang, Buni Yani juga sempat bersumpah kutukan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Namun terbukti bahwa sumpah kutukan yang diucapkan oleh Buni Yani berdampak mubazir belaka akibat akhirnya majelis hakim tetap memvonis Buni Yani bersalah sesuai tuduhan yang dituduhkan jaksa kepada dirinya.

Suatu indikasi bahwa sumpah kutukan sudah mengalami inflasi makna di ranah hukum sehingga apa yang disebut sebagai sumpah kutukan tidak dihiraukan. Namun sepenuhnya saya dapat ikut merasakan derita perasaan Anas Urbaningrum dalam menghadapi kemelut angkara murka fitnah yang ditimpakan kepada dirinya.

Seperti saya juga pernah ikut merasakan derita perasaan rakyat tergusur yang difitnah sebagai penjahat perampas tanah negara, penyebab banjir, sumber penyakit menular, serta aneka aib lain sebagainya. Atau Sandyawan Sumardi yang akibat gigih membela rakyat tergusur malah difitnah pelestari kemiskinan, makelar tanah, pemberontak bahkan PKI. Akibat berpihak ke kaum tertindas, Sri Paus Fransiskus difitnah menyebar ajaran sesat . Bahkan Jesus Kristus disalib akibat difitnah.

Sengkuni
Secara empiris berdasar pengamatan terhadap gejala angkara murka fitnah yang sedang merajalela di jamanow, layak dikuatirkan bahwa permintaan Anas Urbaningrum agar orang-orang yang memfitnah dirinya untuk bersumpah kutukan juga akan berdampak mubazir belaka. Baik dalam arti tidak dihiraukan apalagi dikabulkan oleh majelis hakim mau pun dalam arti tidak akan mengurangi badai fitnah yang diterpakan terhadap dirinya.

Tampaknya apa yang terjadi di dalam kisah Wayang Purwa dengan kehadiran sosok Sengkuni sebagai tukang fitnah yang tidak pernah gentar dalam melakukan fitnah. Ketidak-gentaran Sengkuni terhadap sumpah kutukan juga tampil di panggung sandiwara politik jamanow yang memang sedang dipadati oleh para tokoh pelestari angkara murka mazhab Sengkunisme yaitu menyebar fitnah tanpa gentar terhadap apa pun termasuk sumpah kutukan. Memang Gus Dur benar dalam mengganti teks lagu Maju Tak Gentar Membela Yang Benar menjadi Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar.[***]


Penulis adalah Pembelajar Makna Adiluhur Yang Terkandung Di Dalam Wayang Purwa


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya