Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Proteksi Buat Pekerja, Pemerintah Dorong Cakupan Luas Kepesertaan BPJS

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Pemerintah akan terus mendorong perkembangannya. Baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun coverage (cakupan) kepesertaan.

Diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, merupakan salah satu upaya pemerintah.

Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhaikiri dalam acara Seminar Nasional 'Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi Dalam Sektor Publik' di Borobudur Hotel, Jakarta, Kamis (23/11).


“Perlindungan melalui pogram jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau kepesertaan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri,” katanya.
 
Menurut Hery Sudarmanto menjelaskan,  mulau 1 Agustus 2017 pelaksana perlindungan TKI telah dialihkan dari asuransi konsorsium kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, skema perlindungan TKI sudah dimulai sejak sebelum mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia.

“Ini telah dimuat juga dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Lanjut Hery, belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

“Khususnya mengubah persyaratan pendaftaran bagi peserta bukan penerima upah yang semula 56 tahun menjadi usia 60 tahun,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah sedang melakukan perubahan/revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Revisi, dititik beratkan pada besaran iuran dan manfaat, dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang jenis penyakit akibat kerja.

Sekjen Kemnaker berharap, seluruh stakeholder ketenagakerjaan mau bekerja sama untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Sehingga, pekerja di Indonesia lebih terlindungi dari berbagai resiko akibat kerja.

“Dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan bidang jaminan sosial, menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait,” jelasnya.

Sementara Menteri ESDM, Ignatius Jonan yang bertindak sebagai keynote speaker  memaparkan bahwa kemajuan organisasi membutuhkan kekompakan dari unit paling atas hingga paling bawah. Semuanya harus bekerja seirama dan sinergis.

“Organisasi ini bisa kompak dengan single services. Dengan single services yang standarnya sama,” papar Ignatius.

Menteri ESDM juga menjelaskan, salah satu pilar utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage adalah meningkatkan kualitas layanan. Sehingga, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun lebih dari itu, kata dia, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kebutuhan akan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.

“Switch idealnya itu bukan hanya mengurusi uang BPJS itu untuk diinvestasikan. Tapi pelayanannya,” ujar Menteri ESDM. [wid]

 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya