Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. Pemerintah akan terus mendorong perkembangannya. Baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun coverage (cakupan) kepesertaan.
Diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, merupakan salah satu upaya pemerintah.
Demikian disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhaikiri dalam acara Seminar Nasional 'Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi Dalam Sektor Publik' di Borobudur Hotel, Jakarta, Kamis (23/11).
“Perlindungan melalui pogram jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau kepesertaan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri,†katanya.
Menurut Hery Sudarmanto menjelaskan, mulau 1 Agustus 2017 pelaksana perlindungan TKI telah dialihkan dari asuransi konsorsium kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, skema perlindungan TKI sudah dimulai sejak sebelum mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
“Ini telah dimuat juga dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu,†jelasnya.
Lanjut Hery, belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
“Khususnya mengubah persyaratan pendaftaran bagi peserta bukan penerima upah yang semula 56 tahun menjadi usia 60 tahun,†katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah sedang melakukan perubahan/revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Revisi, dititik beratkan pada besaran iuran dan manfaat, dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang jenis penyakit akibat kerja.
Sekjen Kemnaker berharap, seluruh stakeholder ketenagakerjaan mau bekerja sama untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Sehingga, pekerja di Indonesia lebih terlindungi dari berbagai resiko akibat kerja.
“Dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan bidang jaminan sosial, menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait,†jelasnya.
Sementara Menteri ESDM, Ignatius Jonan yang bertindak sebagai keynote speaker memaparkan bahwa kemajuan organisasi membutuhkan kekompakan dari unit paling atas hingga paling bawah. Semuanya harus bekerja seirama dan sinergis.
“Organisasi ini bisa kompak dengan single services. Dengan single services yang standarnya sama,†papar Ignatius.
Menteri ESDM juga menjelaskan, salah satu pilar utama bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan coverage adalah meningkatkan kualitas layanan. Sehingga, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun lebih dari itu, kata dia, masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kebutuhan akan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri.
“Switch idealnya itu bukan hanya mengurusi uang BPJS itu untuk diinvestasikan. Tapi pelayanannya,†ujar Menteri ESDM.
[wid]