Berita

RMOL

Nusantara

Seperti Pajak, Zakat Percepat Pengentasan Kemiskinan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Pengelolaan zakat seperti pajak diyakini bisa mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dengan mewajibkan umat Islam menunaikan Rukun Islam ketiga itu akan mendorong peningkatan realisasi potensi penghimpunan zakat nasional yang mencapai Rp 217 triliun.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Bedah Zakat dan Peluncuran Majalah BAZNAS di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Menara Taspen, Jakarta, Rabu (22/11).

"Dengan pengelolaan zakat seperti pajak maka jumlah pengumpulan zakat akan meningkat drastis. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan dana APBN untuk program pengentasan kemiskinan, jadi cukup diambilkan dari dana zakat, infak dan sedekah," jelas Deputi Baznas M. Arifin Purwakananta,


Selain menginginkan pengelolaan zakat seperti pajak, Baznas juga mengusulkan revisi Instruksi Presiden 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat menjadi peraturan presiden tentang pemotongan gaji aparatur sipil negara dan pegawai BUMN/BUMD serta perusahaan swasta untuk membayar zakat.

"Pengelolan zakat dan pajak dapat dilakukan secara integratif dan dikelola negara dengan didukung manajemen dan kebijakannya dilakukan secara modern berdasarkan prinsip good governance," tambah Asep Saepudin Jahar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Dia memaparkan, bila regulasi zakat seperti pajak, lembaga terkait seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa lebih fokus dalam mengentaskan kemiskinan dan mencapai tujuan keadilan sosial.

"Sehingga ketimpangan di masyarakat bisa dikurangi," kata Asep.

Menurutnya, karena zakat bersifat sosial dan menyangkut akumulasi harta yang terkait masalah keadilan ekonomi, maka diperlakukan berbeda dengan shalat yang bersifat personal, yang tidak mungkin dilakukan pemaksaan oleh negara.

"Zakat karena terkait dengan hak orang lain dan sirkulasi harta maka negara punya kewenangan untuk memaksa. Karena zakat juga merupakan kewajiban, bukan ibadah sukarela. Pembayaran zakat sebagai kewajiban, memberikan hak kepada negara untuk memberikan sanksi sosial dan ekonomi," jelas Asep.

Dia menambahkan, dana zakat bukan bersifat kedermawanan biasa. Karena itu jika dikaitkan dengan pajak maka bisa diterapkan. Seperti di Malaysia, di mana pembayarannya menjadi pengurang pajak bukan pengurang penghasilan yang kena pajak.

"Instrumen negara dapat menjangkau segala lapisan struktural masyarakat, maka keterlibatan negara akan mendorong terjadinya kesejahteraan dan keadilan sosial. Secara filosofis, konsep negara kita adalah untuk keadilan sosial. Maka, negara punya hak untuk mengontrol dan mengelola zakat dari masyarakat untuk tujuan-tujuan sosial itu," beber Asep.

Dia mencontohkan, di Brunei Darussalam, Malaysia, Kuwait, Sudan, Singapura, Arab Saudi dan Yordania otoritas diberikan kepada negara untuk menjadi pengontrol dan pengelola utama perzakatan. Maka, jika ada lembaga lain seperti LAZ, fungsinya lebih sebagai patner atau mitra yang mengembangkan usaha-usaha pemberdayaan tertentu dari hasil zakat.

"Zakat mengandung makna ibadah sosial yaitu dipahami sebagai keseimbangan antara yang kaya dan miskin, penghapusan monopoli orang-orang kaya, perlindungan si miskin, pemerataan harta, hubungan mutualisma dan kesetaraan kaya miskin," ujar Asep.

Dalam sistem keuangan modern, zakat dianggap sebagai sistem keuangan yang dapat menyangga kebutuhan publik atau pemasukan keuangan negara, di samping pajak.

"Zakat harus menjadi instumen keuangan untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat seperti tertuang dalam sila kelima Pancasila," demikian Asep. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya