Berita

Foto: Dok/Kemnaker

Serikat Pekerja Adalah Mitra Pemerintah Dan Pengusaha Dalam Pembangunan

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kunci keberhasilan menghadapi persoalan dan tantangan ketenagakerjaan salah satunya ditentukan sejauhmana peran stakeholder (pemerintah, pengusaha dan pekerja) membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri saat membuka acara The 5th Uni Apro Commerce and Finance Join Confrence di Jakarta, Selasa (21/11).

"Persoalan ketenagakerjaan di dunia saat ini, khususnya di Indonesia, tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari aspek perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai tingkat pengawasannya," katanya.


Untuk itu, Menaker berharap gerakan serikat pekerja/serikat buruh kedepan dapat  menjadi partner utama pemerintah dan pengusaha dalam pembangunan.

Menurut Menaker, jumlah serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia saat ini tercatat 7.294 dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 2.717.961 orang.  Kekuatan itu, kata Menaker, merupakan modal berharga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, terlebih lagi apabila gerakan buruh solid dan terkonsolidasi.

Lebih lanjut Menaker menyatakan, pihaknya memiliki keyakinan sama dengan Uni Global Union, hubungan kondusif antara tiga elemen hubungan industrial akan memungkinkan ekonomi domestik mampu mencapai pertumbuhan yang sustainable, productive dan profitable.

“Upaya ini dapat dilakukan melalui media dialog sosial bipratit dan tripartit, “ katanya.

Kata Menaker, ada tiga manfaat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.  

Pertama, melalui dialog sosial di perusahaan, pengusaha dan pekerja bisa sama-sama mendiskusikan masalah hubungan industrial yang dihadapi dan mencari solusi yang tepat.

Kedua, dialog yang sehat juga bisa mendorong kesejahteraan, dimana aspirasi pekerja/buruh ditindaklanjuti oleh adanya kebijakan yang terkait dengan produktivitas kerja, misalnya melalui pelatihan-pelatihan vokasi, perbaikan sistem pengupahan dan perlindungan kerja melalui jaminan sosial.

Ketiga, dialog sosial dapat menjadi sarana bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk merencanakan program pengembangan kompetensi anggotanya sehingga produktivitas mereka meningkat.

Ditambahkan Menaker, paradigma partnership sama sekali tidak akan mereduksi positioning dan bergaining gerakan pekerja/buruh. Sebaliknya, paradigma ini akan memperkuat gerakan buruh menjadi lebih efektif, karena partnership diasumsikan sebagai equal position.

“Saya berharap semoga konfrensi UNI Apro ke-5 ini dapat menghasilkan berbagai terobosan bagi pengembangan hubungan industrial dan pembangunan ekonomi dunia yang berkeadilan, “ katanya.

Turut hadir dalam acara itu, Director ICTS and ASEAN Activities UNI Apro Yoko Ogawa; Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat; Deputy General Secretary UNI Global Union Christy Hoffman; President UNI Apro Commerce Ian Blandthorn; Regional Secretary UNI Apro Christopher Ng. [wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya