Berita

Nusantara

KPU Purwakarta Perketat Syarat Calon Independen

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 11:57 WIB

KPU Purwakarta memperketat proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, Ade Nurdin menjelaskan ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Yang kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Nah, Bimtek ini dalam rangka mempersiapkan PPK dan PPS berkaitan dengan pelaksanaan teknis hal-hal diatas," tuturnya saat Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 bagi PPK dan PPS se Kabupaten Purwakarta, di Gedung SKB Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/11).


Syarat dukungan untuk balonkada yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Purwakarta adalah, minimal 48.542 jiwa berupa fotocopy KTP Elektronik. Jumlah tersebut didapat dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 647.226 pemilih.

PKPU No 3/2017 mengisyaratkan, jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir.

"Persebarannya dukungannya minimum harus ada di 50 persen kecamatan, di Purwakarta, dengan 17 kecamatan, penyebarannya harus ada di sekitar 9 kecamatan," sambung Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar seperti dimuat RMOLJabar.Com.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya