Berita

Nusantara

KPU Purwakarta Perketat Syarat Calon Independen

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 11:57 WIB

KPU Purwakarta memperketat proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, Ade Nurdin menjelaskan ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Yang kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Nah, Bimtek ini dalam rangka mempersiapkan PPK dan PPS berkaitan dengan pelaksanaan teknis hal-hal diatas," tuturnya saat Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 bagi PPK dan PPS se Kabupaten Purwakarta, di Gedung SKB Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/11).


Syarat dukungan untuk balonkada yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Purwakarta adalah, minimal 48.542 jiwa berupa fotocopy KTP Elektronik. Jumlah tersebut didapat dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 647.226 pemilih.

PKPU No 3/2017 mengisyaratkan, jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir.

"Persebarannya dukungannya minimum harus ada di 50 persen kecamatan, di Purwakarta, dengan 17 kecamatan, penyebarannya harus ada di sekitar 9 kecamatan," sambung Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar seperti dimuat RMOLJabar.Com.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya