Berita

Nusantara

KPU Purwakarta Perketat Syarat Calon Independen

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 11:57 WIB

KPU Purwakarta memperketat proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, Ade Nurdin menjelaskan ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Yang kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Nah, Bimtek ini dalam rangka mempersiapkan PPK dan PPS berkaitan dengan pelaksanaan teknis hal-hal diatas," tuturnya saat Bimtek Verifikasi Calon Perseorangan  pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 bagi PPK dan PPS se Kabupaten Purwakarta, di Gedung SKB Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/11).


Syarat dukungan untuk balonkada yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Purwakarta adalah, minimal 48.542 jiwa berupa fotocopy KTP Elektronik. Jumlah tersebut didapat dari 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2014 lalu sebanyak 647.226 pemilih.

PKPU No 3/2017 mengisyaratkan, jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir.

"Persebarannya dukungannya minimum harus ada di 50 persen kecamatan, di Purwakarta, dengan 17 kecamatan, penyebarannya harus ada di sekitar 9 kecamatan," sambung Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar seperti dimuat RMOLJabar.Com.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya