Berita

M. Nazaruddin/Net

Hukum

KPK Jangan Mudah Percaya Dengan Kesaksian Nazaruddin

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 06:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Keterangan dan kesaksian mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dicek ulang kembali kebenarannya, terutama soal waktu dan tempat. Sebab ada banyak kejanggalan dari keterangan tersebut.

Misalnya saja keterangan Nazaruddin yang menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni. Bahkan, dia mengklaim melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.

"Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu," kata Gurubesar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, Selasa malam (21/11).


Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangatlah berbahaya.

"Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka," ujar sang profesor ini.

Mudzakir meminta KPK untuk tidak telalu mudah percaya dengan kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurutnya, status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar. Padahal, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.

"Hati-hati dengan justice collaborator. Jangan selalu mengagungkan justice collaborator karena justice collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar. Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," demikian Muzakir. [wid]

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya