Berita

Anies Baswedan/Net

Nusantara

Katar: Jangan Jerumuskan Anies-Sandi

SELASA, 21 NOVEMBER 2017 | 00:05 WIB | LAPORAN:

. Asosiasi Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta diharapkan untuk tidak menjerumuskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno dengan mendesak untuk segera merevisi Pergub Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto. Menurut dia, semua pihak boleh-boleh saja memberikan saran terkait revisi kebijakan dari Pemprov DKI. Namun saran itu harus didasarkan pada informasi yang benar terkait substansi dari Pergub itu sendiri.

"Jangan beri informasi yang tidak benar, disinformatif, misleading, dan menyesatkan," tegas Sugiyanto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (20/11).


Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang sebelumnya mendesak Gubernur Anies untuk merevisi Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame karena isinya mengharuskan penyelenggara reklame di DKI harus menggunakan media ruang LED. Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali.

"Pernyataan Wakil Ketua Kadin DKI itu mengandung ketidakbenaran, misleading, disinformatif dan menyesatkan," ujar Sugiyanto.

Sugiyanto menekankan bahwa substansi dari Pergub itu sesungguhnya tidak mengharuskan penyelenggara reklame di DKI menggunakan jenis reklame LED screen atau display serta tidak juga menghapus sama sekali jenis reklame konvensional.

"Substansi Pasal 9 dan Pasal 10 Pergub tersebut tidak membolehkan penyelenggaraan reklame jenis konstruksi tiang tumbuh di kawasan kendali ketat dan kendali sedang yang menimbulkan polusi atau sampah visual dan mengganggu estetika kota," jelasnya.

Artinya menurut dia, jenis reklame konvensional seperti papan atau billboard masih dibolehkan. Papan reklame papan atau billboard masih boleh dipasang pada halte, fly over, underpass, Jembatan Penyebarang Orang (JPO), Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM). Di Kawasan Kendali Rendah dan Kawasan Khusus, semua jenis reklame, termasuk jenis tiang tumbuh papan billboard pun masih dibolehkan.

"Jadi tidak harus gunakan LED screen display di seluruh wilayah Jakarta, dan reklame konvensional tidak dihapus sama sekali," imbuhnya.

Lebih lanjut Sugianto kemudian meminta Kadin DKI Jakarta untuk mempelajari penggunaan teknologi LED sebagai media reklame digital terkait pernyataan Sarman tentang borosnya energi listrik dengan menggunakan LED.

"Itu teknologi paling baru dan banyak digunakan dewasa ini justru karena hemat energi listrik. Jika boros, kota-kota besar dunia tidak akan gunakan teknologi LED tersebut. Beberapa instansi pemerintah di Jakarta juga tidak akan gunakan LED screen atau display tersebut," ujarnya.

Tidak lupa, Sugiyanto yang juga Presidium Relawan Anies Sandhi (PRAS) juga mengkritisi soal pernyataan Sarman tentang bahan baku reklame LED, 100 persen impor. Sebab menurut dia, tidak semua bahan baku reklame LED berasal dari luar negeri.

"Buatan lokal ada. Tapi, kualitasnya tidak sebaik vinyl import. Sampai hari ini lampu-lampu penerangan LED di Indonesia juga diimpor," tekan Sugiyanto. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya