Berita

Irfan Iskandar/RMOL

Hukum

Dicurigai Main Mata, Hakim Perkara Buni Yani Dilaporkan Ke KY

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Buni Yani yang dipimpin Irfan Iskandar resmi melaporkan manjelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya, ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, hari ini (Senin, 20/11).

Tim kuasa menilai majelis hakim kasus Buni Yani tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kami mengacu pada sikap profesionalisme yang mengacu ke pasal 4 junto pasal 14. Secara sekilas khusus tentang profesionalisme yang kami sikapi tentang pengetahuan tentang perbedaan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain atau pribadi," kata Irfan usai melapor di gedung KY, Jakarta Pusat.


Manurutnya, majelis hakim tidak dapat menguasai lebih dalam pengetahuan tentang UU ITE untuk memutuskan perkara Buni Yani.

"Sehingga terkesan tidak bisa membedakan dari perbuatan klien kami yang dilakukan di dokumen elektronik milik pribadi yang tentunya tidak melanggar hukum," sambungnya.

Selain itu, dia curiga dengan gerak-gerik hakim saat membacakan putusan. Mata hakim selau melihat ke arah Jaksa Penuntut Umum. Hal itulah yang dianggapnya tidak wajar.

"Sejak dari awal mau persidangan kita sudah mohon ke KY untuk dilakukan pengawsan karena dugaan kita ada interversi," jelasnya.

Terpisah, komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengaku telah menerima laporan tim kuasa Buni Yani. Selanjutnya KY, kata Jaja, akan memverifikasi berkas laporan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Tadi yang disampaikan, ada dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan aspek profesionalisme kita akan dalami disitu. Dari tim penguasa baru menyampaikan dokumen laporan nanti kalau ada saksi-saksi yang mendukung laporanya nanti kita akan lakukan pemeriksaan," kata Jaja di kantornya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya