Berita

Irfan Iskandar/RMOL

Hukum

Dicurigai Main Mata, Hakim Perkara Buni Yani Dilaporkan Ke KY

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Buni Yani yang dipimpin Irfan Iskandar resmi melaporkan manjelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya, ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, hari ini (Senin, 20/11).

Tim kuasa menilai majelis hakim kasus Buni Yani tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kami mengacu pada sikap profesionalisme yang mengacu ke pasal 4 junto pasal 14. Secara sekilas khusus tentang profesionalisme yang kami sikapi tentang pengetahuan tentang perbedaan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain atau pribadi," kata Irfan usai melapor di gedung KY, Jakarta Pusat.


Manurutnya, majelis hakim tidak dapat menguasai lebih dalam pengetahuan tentang UU ITE untuk memutuskan perkara Buni Yani.

"Sehingga terkesan tidak bisa membedakan dari perbuatan klien kami yang dilakukan di dokumen elektronik milik pribadi yang tentunya tidak melanggar hukum," sambungnya.

Selain itu, dia curiga dengan gerak-gerik hakim saat membacakan putusan. Mata hakim selau melihat ke arah Jaksa Penuntut Umum. Hal itulah yang dianggapnya tidak wajar.

"Sejak dari awal mau persidangan kita sudah mohon ke KY untuk dilakukan pengawsan karena dugaan kita ada interversi," jelasnya.

Terpisah, komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengaku telah menerima laporan tim kuasa Buni Yani. Selanjutnya KY, kata Jaja, akan memverifikasi berkas laporan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Tadi yang disampaikan, ada dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan aspek profesionalisme kita akan dalami disitu. Dari tim penguasa baru menyampaikan dokumen laporan nanti kalau ada saksi-saksi yang mendukung laporanya nanti kita akan lakukan pemeriksaan," kata Jaja di kantornya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya