Berita

Irfan Iskandar/RMOL

Hukum

Dicurigai Main Mata, Hakim Perkara Buni Yani Dilaporkan Ke KY

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Buni Yani yang dipimpin Irfan Iskandar resmi melaporkan manjelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya, ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, hari ini (Senin, 20/11).

Tim kuasa menilai majelis hakim kasus Buni Yani tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

"Kami mengacu pada sikap profesionalisme yang mengacu ke pasal 4 junto pasal 14. Secara sekilas khusus tentang profesionalisme yang kami sikapi tentang pengetahuan tentang perbedaan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain atau pribadi," kata Irfan usai melapor di gedung KY, Jakarta Pusat.


Manurutnya, majelis hakim tidak dapat menguasai lebih dalam pengetahuan tentang UU ITE untuk memutuskan perkara Buni Yani.

"Sehingga terkesan tidak bisa membedakan dari perbuatan klien kami yang dilakukan di dokumen elektronik milik pribadi yang tentunya tidak melanggar hukum," sambungnya.

Selain itu, dia curiga dengan gerak-gerik hakim saat membacakan putusan. Mata hakim selau melihat ke arah Jaksa Penuntut Umum. Hal itulah yang dianggapnya tidak wajar.

"Sejak dari awal mau persidangan kita sudah mohon ke KY untuk dilakukan pengawsan karena dugaan kita ada interversi," jelasnya.

Terpisah, komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus mengaku telah menerima laporan tim kuasa Buni Yani. Selanjutnya KY, kata Jaja, akan memverifikasi berkas laporan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Tadi yang disampaikan, ada dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan aspek profesionalisme kita akan dalami disitu. Dari tim penguasa baru menyampaikan dokumen laporan nanti kalau ada saksi-saksi yang mendukung laporanya nanti kita akan lakukan pemeriksaan," kata Jaja di kantornya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya