Berita

Bisnis

Pengelolaan Dunia Ketenagakerjaan Kian Tak Jelas di Era Jokowi-JK

SENIN, 20 NOVEMBER 2017 | 03:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Joko Widodo tidak memiliki kejelasan dalam pengelolaan ketenagakerjaan. Selain sejumlah aturan mulai dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak konkrit, turunan pelaksanaannya hingga ke tahapan teknis seperti Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan pun kian tidak mampu mendongkrak kehidupan buruh Indonesia yang lebih baik.

Ketua Departemen Media dan Kampanye Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Guruh Riyanto menyampaikan, defenisi buruh saja pun harusnya sudah memiliki pemahaman baru.

Jika masih mengikuti pola lama, yakni setiap orang yang mempergunakan tenaga dan atau pikirannya untuk memperoleh upah maka dikategorikan sebagai buruh, kini pekerja di rumahan, seperti pekerja garmen yang menerima pesanan pabrik untuk pembuatan produksi garmen di rumah-rumah, ternyata tidak ter-cover di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.


Di satu sisi, mereka mempergunakan modal sendiri, seperti mesin jahit sendiri, tenaga sendiri, dan disi lain mereka memperoleh orderan dari pabrik. Dan dalam kondisi ini, biaya yang dikeluarkan pengusaha pabrik murah, tanpa ikatan perjanjian kerja yang seharusnya sudah dilindungi Undang Undang.

"Perlu redefenisi buruh. Tidak cukup hanya ukuran upah dari yang memberikan pekerjaan. Dan, ketenagakerjaan hari ini kian tak jelas arahnya. Malah kian runyam. Tidak juga ada perlindungan nyata di dalam Undang Undang dan berbagai peraturan ketenagakerjaan yang ada,” tutur Guruh Riyanto di Jakarta, Minggu (19/11).

Bahkan, menurut dia, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP 78/2015 tentang pengupahan, buruh terus menerus melakukan protes. Karena PP tersebut tidak memberi keadilan bagi buruh dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kota (UMK).

"Wajar, kalau buruh masih saja terus melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perbaikan nasibnya agar kian baik dari hari ke hari. Tapi kali ini, faktanya, buruh kian terpuruk juga,” ujar dia.

Selain itu, pola yang dimainkan oleh pemerintahan Jokowi kepada para tenaga kerja yakni Program Pemagangan adalah program manipulatif yang malah melanggengkan proses outsourcing dan  bahkan lebih rendah dari outsourcing itu sendiri.

"Bagaimana kita mau ikut program pemagangan, namanya magang ya bukan pekerja tetap, upahnya pun tak jelas. Program pegangangan itu malah membuat pekerja kian kehilangan jati diri dan kesempatannya untuk memperjuangkan nasibnya agar lebih baik. Itu program manipulatif dan masih proses pembodohan,” tutur Guruh. [sam]
 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya