Berita

Foto: Istimewa

Kemenkop Harap Program Pembiayaan Jadi Solusi Bagi UMKM

MINGGU, 19 NOVEMBER 2017 | 23:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM berharap program pengembangan pembiayaan untuk skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing UMKM tanah air.

"Diharapkan menjadi solusi karena UMKM sendiri jumlahnya mendominasi struktur pelaku usaha nasional," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati dalam acara 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (1st IIMF 2017) di Magelang, Jawa Tengah, kemarin.

1st IIMF 2017 merupakan forum berskala internasional yang mempertemukan lintas stakeholder dengan tujuan memformulasikan skema microfinance yang sesuai dengan kondisi usaha mikro kecil saat ini khususnya di era globalisasi dan digitalisasi pasar.


Di samping itu, kegiatan ini juga sebagai sarana yang efektif untuk menggali informasi, ide atau gagasan, knowledge sharing, diseminasi hasil-hasil penelitian tentang microfinance di level regional, nasional, maupun internasional.  

1st IIMF 2017 diselenggarakan pada 18-19 November 2017 di Gedung Akmil Magelang, dengan dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Peserta berasal dari para bupati/walikota se-Provinsi Jateng,  direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari 34 Provinsi, serta pejabat pemprov Jateng.

Yuana mengungkapkan, Kemenkop dan UKM berkomitmen untuk mendukung pengembangn pembiayaan skala mikro, sebagaimana yang telah dilaksanakan melalui berbagai program strategis.

Program strategis dimaksud antara lain, perumusan kebijakan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya sistem pembiayaan bagi usaha mikro. Koordinasi dan sinergi dengan K/L dan stakeholder terkait khususnya lembaga perbankan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan pembiayaan usaha skala mikro.

Memantapkan kelembagaan KSP/USP sehingga dapat berperan untuk melayani anggotanya (akses finansial). KSP/USP sebagai lembaga keuangan alternatif untuk meningkatkan permodalan bagi UMKM yang menjadi anggotanya.

Meningkatkan kapasitas pengelola KSP/USP melalui pendidikan, pelatihan financial technology dan penerapan sertifikasi sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bagi pengelola KSP/USP.

Selain itu, ada skema pembiayaan untuk usaha mikro antara lain, bantuan modal awal/start up capital bagi wirausaha pemula (WP) berubah hibah, kredit dana bergulir dari LPDB-KUMKM, serta kredit usaha rakyat (KUR) dengan subsidi bunga menjadi 9 persen.

"Kami juga melakukan sosialisasi   dan pendampingan terhadap UMKM dan koperasi," tandas Yuana.

Menurut Yuana, program strategis tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pemberdayaan KUMKM sebagaimana yang diamanahkan dalam Nawa Cita dan RPJMN tahun 2014-2019 dari kabinet kerja. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya