Seluruh penyedia jasa konstruksi harus mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur.
Jangan karena alasan ngebut, pengerjaan proyek tersebut membahayakan pekerja dan masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo.
Dalam sebulan terakhir, banyak kecelakaan dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Kamis pagi lalu, sebuah crane di pinggir jalan Tol Jakarta-Cikampek jatuh mengakibatkan arus lalu lintas macet parah. Sehari sebelumnya, beton dari pembangunan proyek LRT jatuh ke Jalan Cikopo Timur, Tebet, Jakarta Selatan. Akibatnya, bagian belakang sebuah mobil sedan rusak parah karena tertimpa. Pagar sebuah gedung juga terdampak.
Pada 3 November lalu, sebuah parapet alias pagar pembatas seberat 3 ton dalam pengerjaan proyek MRT jatuh. Akibat hal itu, sebuah sepeda motor remuk. Beruntung pengendera sepeda motor tersebut selamat.
Bahkan, sebelumnya, ada pekerja yang meninggal dunia saat girder Tol Pasuruan-Probolinggo roboh di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, 29 Oktober lalu.
"Seharusnya penyedia jasa konstruksi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya," tegas Sigit.
Sebenarnya, aspek keselamatan sudah ditekankan dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada Pasal 52 ditegaskan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak, berdasarkan Pasal 96, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Kata Sigit, kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan tindakan atau kecerobohan pekerjanya. Kecelakaan itu juga bisa terjadi akibat faktor-faktor organisasi dan manajemen.
"Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman dengan prosedur operasi standar tertentu," ucap politisi PKS ini.
Menurutnya, proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dan faktor keamanan dalam perancangan. Dalam pengerjaan proyek itu juga perlu dicermati metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi bisa berakibat sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerja atau masyarakat sekitar.
Sigit juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.
[ald]