Berita

Net

Nusantara

Penyederhanaan Golongan Listrik Lebih Bebani Masyarakat

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 17:21 WIB | LAPORAN:

Rencana penyederhanaan golongan listrik oleh pemerintah dinilai bakal lebih memberatkan pelanggan.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, kebijakan yang dijalankan Kementerian ESDM bersama PT PLN itu bakal membebani konsumen.

"Perubahan daya yang signifikan akan akibatkan konsumen harus mengganti instalasi di dalam rumah yang berarti ada biaya yang harus ditanggung," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11).


Tulus mengatakan, apabila masyarakat tidak mengganti instalasi listrik di rumahnya maka ada risiko bahaya yang harus ditanggung. Belum lagi sertifikat laik operasi (SLO) yang harus dibayarkan oleh konsumen.

"Biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," ujarnya.

Formula baru berupa pemakaian daya listrik minimal juga akan menyebabkan beban konsumen meningkat, meski Kementerian ESDM dan PT PLN sudah menjamin tidak ada kenaikan tarif yang berarti harga listrik setiap kilowatt per jam (kWh) tetap sama.

"Formula pemakaian minimal tetap akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat setelah ada kebijakan penyederhanaan tarif diberlakukan. Misalnya contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus dibayar Rp 129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal 220 kWh maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp 320.000," papar Tulus.

Karenanya, YLKI menilai wajar jika rencana penyederhanaan tarif golongan listrik menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat dirugikan karena kekhawatiran sistem baru itu akan membuat tagihan listrik melambung.

"Daripada menyederhanakan tarif listrik sebaiknya pemerintah mempercepat rasio elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama bagian Indonesia timur yang saat ini masih rendah. Dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih sering padam," demikian Tulus. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya