Berita

Hukum

FJJ Kecam Wartawan Yang Lindungi Novanto

JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 11:42 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Forum Jurnalis Jakarta (FJJ) mengecam keras keterlibatan oknum wartawan televisi nasional yang melindungi tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto. FJJ menilai oknum wartawan TV tersebut jelas menyeleweng dari kode etik jurnalistik.

Ketua FJJ Ahmad Yuslizar mengatakan ulah si oknum wartawan jelas meresahkan para jurnalis. Apalagi sekarang ada tudingan bergulir, ada uang besar mengalir ke media.

"Kabar yang menyebut ketum Golkar selama pelarian bersembunyi di apartemen yang dimiliki si wartawan. Bahkan wartawan itu juga yg memberikan rute pelariannya. Ini sangat meresahkan kawan kawani," tegas Yos sapaan akrabnya, Jumat (17/11).


Seorang wartawan dari Metro TV dikabarkan melindungi ketua DPR itu di apartemennya. Oknum ini juga yang menyupiri mobil Fortuner yang mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis malam. Kabar berhembus, kedekatan Novanto dengan sang wartawan sudah berlangsung sejak lama.

Yos mengatakan kedekatan wartawan dengan narasumber sudah biasa. Banyak wartawan mendapatkan manfaat dan kemudahan. Tapi kata Yos, tidak serta merta lantas melindungi narasumber yang bermasalah secara hukum.

"Ini melanggar kode etik. Kalau benar si oknum itu melindungi maka ini jelas pengkhianatan profesi," tegasnya.

Karena itu, FJJ meminta agar KPK untuk memeriksa rekening yang bersangkutan. Apakah ada ketidakwajaran. Termasuk juga mencek aset yang dimiliki.

"Tidak lazim seandainya oknum tersebut memiliki aset hingga miliaran rupiah. Harus cek rekeningnya," kata Yos yang juga salah satu pengurus Perhimpunan Nasional Aktivis 98 ini.

Semestinya, tambah Yos, pihak televisi tempat karyawan itu bekerja juga harus aktif jika melihat ada ketidakwajaran aset yang dimiliki oknum. Dari mana harta itu dimiliki. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya