Berita

Foto/Net

Bisnis

PGN Pelajari Putusan KPPU

Divonis Monopoli Di Sumut
JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) men­egaskan sangat transparan dan akuntabel dalam pengelolaan gas bumi. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam pen­etapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agus­tus-November 2015 disebab­kan masuknya gas tambahan yang bersumber dari liquefied natural gas (LNG).

"Ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Rachmat di Jakarta, kemarin.


Sebagai informasi, dalam per­sidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (exces­sive price) dengan tidak mem­pertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejum­lah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang ber­sifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Rachmat menga­takan, manajemen PGN akan mempelajari salinan putusan tersebut.

Adapun hal yang juga men­jadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidan­gan itu, aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Selaku BUMN dengan sta­tus terbuka, PGN siap secara transparan untuk membukti­kan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Apalagi, PGN telah men­jalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," tukasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya