Berita

Foto/Net

Bisnis

PGN Pelajari Putusan KPPU

Divonis Monopoli Di Sumut
JUMAT, 17 NOVEMBER 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) men­egaskan sangat transparan dan akuntabel dalam pengelolaan gas bumi. Hal ini ditegaskan menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) dalam persidangan perkara monopoli harga gas bumi yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam pen­etapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agus­tus-November 2015 disebab­kan masuknya gas tambahan yang bersumber dari liquefied natural gas (LNG).

"Ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Rachmat di Jakarta, kemarin.


Sebagai informasi, dalam per­sidangan terakhir yang digelar Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (exces­sive price) dengan tidak mem­pertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejum­lah Perjanjian Jual beli Gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang ber­sifat merugikan. Menanggapi hal tersebut, Rachmat menga­takan, manajemen PGN akan mempelajari salinan putusan tersebut.

Adapun hal yang juga men­jadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidan­gan itu, aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Selaku BUMN dengan sta­tus terbuka, PGN siap secara transparan untuk membukti­kan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya. Apalagi, PGN telah men­jalankan fungsi pioniring di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," tukasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya