Berita

Foto: Dok/Kemnaker

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

RABU, 15 NOVEMBER 2017 | 17:03 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN.

Dokumen yang berjudul “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” itu ditandatangani  sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11).

Acara penandatanganan menjadi rangkaian terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.  


“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Jokowi penandatanganan dokumen.

Menurut Menaker, perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal itu, sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menaker menjelaskan, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan terkait pembahasan isu tersebut.

"Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat  karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam).

Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”.

Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen  terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. "Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupunnegara penerima pekerja migran." [wid]




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya